Berita Bali

Pesan Narkoba dari Kanada ke Bali, WN Rusia ini Divonis 7,5 Tahun Penjara

Terdakwa Warga Negara (WN) asal Rusia ini divonis bersalah, karena menguasai narkotik golongan I. Ia memesan narkoba tersebut dari Kanada

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Freepik.com
Ilustrasi - Pesan Narkoba dari Kanada ke Bali, WN Rusia ini Divonis 7,5 Tahun Penjara 

Didapati paket milik terdakwa mengandung sediaan narkotik.

Setelah itu keseluruhan paket dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, dan keesokan harinya diserahkan ke petugas kepolisian Polda Bali. 

Baca juga: Kasus Narkoba Diprediksi Masih Meningkat Tahun 2023, Ini Langkah Seribu BNNP Bali


Petugas kepolisan pun langsung melakukan control delivery bersama dengan petugas jasa pengiriman. Petugas jasa pengiriman lalu mengirim barang itu ke alamat tempat terdakwa tinggal. 


Namun terdakwa tidak berada di tempat tinggalnya, dan paket dititipkan di resepsionis. Sore hari terdakwa datang mengambil paket. Usai paket diambil terdakwa, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan di halaman guest house tersebut. 


Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap paket itu. Di dalamnya ditemukan 1 botol berwarna hitam berisikan pasta atau gel berwarna kuning mengandung sediaan narkotika golongan 1 jenis Delta-9 tetrahydrocannabinol (THC) dengan berat total 570 gram bruto. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved