Berita Buleleng

David Pesan Narkoba Ratusan Gram dari Amerika, Penyelidikan Polres Buleleng Diawali Paket Misterius

Narkoba jenis Psilosin dan Demeretiltriptamina sebanyak ratusan gram ditemukan oleh Satnarkoba Polres Buleleng.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan tersangka David Bertrand Powers (baju hitam) serta barang bukti narkotika yang dipesannya dari Amerika, Kamis 29 Desember 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Narkoba jenis Psilosin dan Demeretiltriptamina sebanyak ratusan gram ditemukan oleh Satnarkoba Polres Buleleng.

Narkoba jenis baru itu dikirim dari Amerika, atas pesanan seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama David Bertrand Powers (42). 


Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana pada Kamis (29/12) mengatakan, pihaknya mulanya mendapatkan informasi ada dua paket misterius yang dikirimkan oleh seorang kurir ke homestay yang terletak di Banjar Dinas Desa, Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tiga Pria asal Sukabumi ini Edarkan Sabu Di Denpasar, Terancam 20 Tahun Penjara


Setelah diselidiki rupanya paket terebut berisikan 151 butir pil positif mengandung psilosin, serta 339,84 gram mengandung Demeretiltriptamina.

Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan menggali keterangan dari seluruh pegawai di homestay tersebut.

Hingga akhirnya salah satu pegawai mengaku sempat dimintai alamat oleh seorang WNA yang sempat menginap di homestay tersebut WNA tersebut ialah David Bertrand Powers (42), asal New York. 

Baca juga: Edarkan Sabu, Komang Mandala Divonis 7 Tahun Penjara, Ditemukan 40 Paket Sabu Siap Edar


"Jadi tersangka sempat menginap di homestay Desa Sekumpul beberapa bulan yang lalu. Kemudian dia pindah ke daerah luar Buleleng."

"Nah saat pindah itu, tersangka berinisiatif menggunakan alamat homestay yang ada di Desa Sekumpul itu sebagai lokasi pengiriman paket narkoba yang dipesannya dari Amerika karena homestay itu dirasa aman, tidak ada pemeriksaan," terangnya. 


Kecurigaan polisi pun akhirnya terbukti. Tersangka David ditangkap Satnarkoba Polres Buleleng pada akhir Oktober lalu, saat hendak mengambil paket tersebut.

Baca juga: Putu Adi Diganjar Bui 6 Tahun, Setelah Nekat Jadi Pengedar Sabu-sabu di Denpasar, Simak Beritanya!

Kepada polisi, David mengaku barang haram sebanyak itu rencananya akan digunakan sendiri.

Namun demikian, AKBP Dhanuardana menyebut pihaknya masih akan mendalami kasus tersebut, untuk memastikan apakah benar narkotika tersebut akan digunakan sendiri oleh tersangka, atau akan dijual kembali. 


Psilosin dan demeretiltriptamina diakui AKBP Dhanuardan merupakan narkotika jenis baru yang masuk di Buleleng.

Barang haram tersebut pun berhasil lolos dan masuk ke Indonesia khususnya Buleleng, sebab adanya kelalaian dari petugas Bea Cukai.

"Jadi untuk mengantisipasi narkoba ini, harus ada kerja sama antar berbagai pihak. Bea Cukai harus ada pengetatan lagi, jangan sampai barang seperti ini mudah masuk ke Indonesia," katanya.


Akibat perbuatannya, tersangka Dabid pun disangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan amcaman pidaan penjara paling lama 12 tahun. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved