Berita Gianyar
Diamankan 4,6 Kg Ganja dan 3,51 Gr Sabu, 7 Penyalahguna Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Gianyar
Satres Narkoba Polres Gianyar, Bali mengamankan 4,6 kilogram ganja. Di mana daun yang dilarang negara itu diamankan dari tujuh orang pelaku,
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Satres Narkoba Polres Gianyar, Bali mengamankan 4,6 kilogram ganja.
Di mana daun yang dilarang negara itu diamankan dari tujuh orang pelaku, yang kini telah meringkuk di sel tahanan Polres Gianyar.
Hal itu diungkapkan Kapolres Gianyar, AKBP Made Bayu Sutha Sartana dalam pers rilis di Mapolres Gianyar, Senin 30 Januari 2023 pagi.
Baca juga: Program Pavingisasi Akses Pura, Pemkab Gianyar Segera Perbaiki Akses Jalan di Desa Adat Padpadan
AKBP Bayu menjelaskan penangkapan tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba ini berawal dari penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku Toni Hidayatulloh (27), Suwarno (35), dan Gatot Prasetyo (42) di sebuah gang di kawasan By Pass Profesor Ida Bagus Mantra, Banjar Telabah, Desa/Kecamatan Sukawati, Gianyar, Jumat 6 Januari 2023 pukul 18.00 WITA.
Dari tangan para pelaku ini, polisi berhasil mengamankan 2,21 gram sabu, 2 buah handphone, 1 buah alat isap atau bong,1 unit kendaraan roda 4, serta 1 unit kendaraan roda 2.
Baca juga: Pendapatan Retribusi Wisata di Gianyar, Sehari Raup Rp 100 Juta, Sempat Anjlok di Angka Rp 7 Juta
Setelah itu, kata Bayu, pihaknha lantas melakukan pengembangan, dan akhirnya berhasil menangkap Agus Pangjaya (38) pada Kamis 19 Januari 2023 pukul 21.15 WITA di depan pintu keluar Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar.
Dari tangan pelaku Agus Pangjaya ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1,30 gram sabu, 3 buah korek api, 4 bendel plastik klip, 1 buah handphone, 1 buah gunting, serta 1 unit kendaraan roda 2.
Baca juga: Tahun 2022, 972 Warga Gianyar Derita Katarak di Tahun 2022, Terbanyak di Sukawati
Penangkapan kemudian berlanjut terhadap pelaku Dian Galih Prakasiwi (25) dan Moh. Khoirudin (26) pada Sabtu (21/1/2023) pukul 18.30 WITA di jalan menuju persawahan, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.
Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah kos pelaku di Rumah Kost No. 7, Jalan Merpati Gang Betet, Monang-maning, Denpasar.
"Dari tangan kedua pelaku, diamankan barang bukti yakni 2,7 Kilogram ganja, 2 buah handphone, 3 bundel plastik besar klip kosong, 1 buah tas gendong warna abu-abu, serta 1 unit sepeda motor," ujar Bayu.
Baca juga: Tahun 2022, 972 Warga Gianyar Derita Katarak di Tahun 2022, Terbanyak di Sukawati
Lanjut Bayu, penangkapan terakhir yakni terhadap pelaku Irfan Kurniawan (29) yang dilakukan oleh polisi pada Kamis (26/1/2023) pukul 13.30 WITA di Jalan Raya Batuyang, depan Gang Garuda Banjar Dlod Lurung, Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku Irfan Kurniawan ini adalah 1,9 kilogram ganja, 1 buah handphone, 1 bendel plastik klip, serta 1 unit sepeda motor.
Baca juga: Gianyar Masih Perangi Stunting, Kini Tekankan Protein Hewani pada Bumil dan Balita
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menambahkan, dari diamankannya tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yakni 4,6 kilogram narkoba jenis ganja serta 3,51 gram sabu.
"Kami amankan ke tujuh orang pelaku ini dari berbagai TKP di wilayah Kabupaten Gianyar, rata-rata kami amankan di daerah Sukawati," ujarnya.
"Atas perbuatannya, para pelaku ini kami kenakan pasal 111, 112, serta 114 KUHP Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," ujar Winangun. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.