Pemilu 2024
Anak Agung Gde Agung Mengundurkan Diri, 18 Bacalon DPD RI Melaju ke Tahap Verifikasi Faktual
Sebanyak 18 bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 melaju ke tahap verifikasi faktual.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 18 bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 melaju ke tahap verifikasi faktual.
Jumlah tersebut diperoleh setelah Anak Agung Gde Agung sebagai salah satu bakal calon yang juga saat ini menjadi Anggota DPD RI itu mengundurkan diri dari kontestasi Pemilu 2024.
“Dengan mundurnya 1 orang, berarti tinggal 18 (bakal calon Anggota DPD RI). Jadi kita lihat nanti kedelapan belas ini kita lakukan verifikasi (faktual), berapa lagi yang akan lolos,” ujar Ketua KPU Bali pada Minggu 5 Februari 2023 malam.
Baca juga: GUGUR! 3 Bakal Calon Anggota DPD RI Pada Pemilu 2024, Sisanya Lanjutkan Verifikasi Faktual KPU
Adapun 18 bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 yang melaju ke tahap verifikasi faktual yaitu :
1. Agung Bagus Arsadhana Linggih.
2. Ainun Ni’am.
3. Bambang Santoso.
4. Gede Suardana.
Baca juga: Jumlah TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Jembrana Direncanakan Bertambah
5. I Gusti Agung Ngurah Sudarsana.
6. I Ketut Hari Suyasa.
7. I Ketut Putra Ismaya Jaya.
8. I Ketut Wisna.
9. I Komang Merta Jiwa.
10. I Made Kerta Suwirya.
Baca juga: Jumlah TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Jembrana Direncanakan Bertambah
11. I Wayan Geredeg.
12. I Wayan Sedang.
13. I Wayan Sukayasa.
14. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra.
15. Made Widhi Dharma.
16. Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik.
17. Putu Wahyu Widiartana.
18. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III.
Lebih lanjut, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menuturkan, tahap verifikasi faktual berlangsung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 26 Februari 2023 mendatang.
Verifikasi faktual dengan metode Krejcie dan Morgan itu akan dilakukan melalui empat cara yakni mendatangi pendukung, mengumpulkan, melalui video conference, dan rekaman video.
Nantinya, KPU Bali memberikan kebebasan kepada para bakal calon Anggota DPD RI untuk memilih langkah mana yang akan digunakan.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tranparansi KPU Bali.
“Ada 4 langkah yang kita punya. Mendatangi, mengumpulkan, video conference, dan rekaman video,” jelas Agung Lidartawan.
Dalam verifikasi faktual, para bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 harus mengantongi minimal 322 data yang valid diverifikasi faktual.
Kendati nantinya jumlah pendukung yang diverifikasi faktual berbeda-beda antar bakal calon.
“Sehingga nanti setelah dijumlah, kalau minimal yang mendukung sudah 322, maka dipastikan boleh melanjutkan untuk jadi calon,” terang Agung Lidartawan di Kantor KPU Bali.
Jika bakal calon Anggota DPD RI Pemilu 2024 belum memenuhi 322 data valid hasil verifikasi faktual, maka KPU Bali akan memberikan waktu untuk perbaikan.
“Tapi kalau belum, kurang dari jumlah sampling yang menyatakan mendukung, maka dia akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki lagi.”
“Setelah itu kita lakukan verifikasi kedua, kalau itu belum memenuhi, maka dia akan gugur,” pungkas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (*)
Berita lainnya di Pemilu 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.