Info Populer

Simak dan Kenali 2 Jenis KPR BRI, Beserta Manfaat dan Persyaratannya

KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: Sabrina Tio Dora Hutajulu
Website Resmi BRI
2 Jenis KPR BRI, Kredit Rumah dengan Bunga Rendah 

- Down Payment (DP) atau uang muka mulai dari 10 persen.

- Objek yang dibiayai berupa rumah tinggal, apartmen, condotel, ruko atau rukan.

- Berlaku untuk pembelian baru, bekas, refinancing, top up, pembangunan, renovasi dan take over atau take over top up dari bank lain.

- Pembayaran dapat dilakukan dengan Automatic Fund Transfer (AFT)/Automatic Grab Fund (AGF).

- Asuransi jiwa kredit serta asuransi kerugian/kebakaran.

Baca juga: KUR BRI 2023 Segera Dibuka, Ada 3 Kategori Beserta Syaratnya, Cek Tabel Angsuran di Sini

2). KPR Sejahtera FLPP BRI (Non Subsidi)

Kredit Pemilikan Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total penghasilan keluarga (suami+istri) max Rp 8 juta per bulan.

Untuk rumah pertama/belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, wajib dihuni dan tidak boleh dijual/disewakan/dikontrakkan selama 5 tahun pertama.

Manfaat dan Keuntungan:

- Jangka waktu panjang, hingga maksimum 20 tahun dengan tetap mengacu pada pembatasan umur debitur.

- Suku bunga 5 persen p.a fixed selama jangka waktu kredit.

- Free resmi asuransi dan bebas PPN

Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kita mengajukan pinjaman KPR BRI?

Berikut ini adalah beberapa persyaratan ajukan KPR, bersumber dari website resmi BRI:

1). KPR BRI (Subsidi)

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved