Berita Klungkung
Empat Bulan Dalam Pengejaran, Polres Klungkung Ringkus Mahasiswa Dalang Curanmor di 21 TKP
Empat bulan dalam pengejaran, Polres Klungkung ringkus mahasiswa yang jadi dalang curanmor di 21 lokasi atau TKP pencurian.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Kartika Viktriani
"Sepeda motor ini dijual secara utuh, ada juga yang dipreteli untuk dijual spare partnya ke penadah," terang Sadiarta.
Pengungkapan kasus ini, bermula dari adanya laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali pada Agustus 2022 lalu.
Dari hasil penelusuran kepolisian, diketahui sepeda motor curian itu sempat dijual di marketplace Facebook.
Berbekal hal itu, kepolisian berhasil melacak identitas pelaku.
Namun pengejaran terhadap pelaku tidak mudah, polisi harus melakukan pengejaran sekitar 4 bulan.
Pelaku sempat terlacak di wilayah Jember pada November 2022, namun berhasil kabur saat akan ditangkap.
Sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah perkampungan di Bogor, Jawa Barat, Minggu 5 Februari 2023.
"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Bogor," jelas Sadiarta.
Dari hasil pendalaman, diketahui pelaku beraksi di Klungkung 1 TKP, di Kabupaten Gianyar sebanyak 15 TKP, dan Bangli sebanyak 5 TKP.
Pelaku mengaku mencuri untuk kebutuhan sehari-hari.
"Saya mencuri sepeda motor ini, untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Rega.
Atas perbuatannya, Rega Mares dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp60 Juta. (mit)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.