Berita Bali
Jual-Beli Ganja 160 Kg di Roma, Red Notice Interpol Tertangkap di Bali
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, mengungkapkan Antonio Strangio terlibat kasus jual-beli narkoba jenis ganja.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali, dan Divhubinter Mabes Polri amankan seorang WNA, bernama Antonio Strangio, di Bandara Ngurah Rai Bali pada Kamis 2 Februari 2023 lalu.
Pria bipatride Australia-Italia itu, diamankan lantaran masuk red notice Interpol.
Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, mengungkapkan Antonio Strangio terlibat kasus jual-beli narkoba jenis ganja di Roma, Italia.
Tak tanggung-tanggung, jumlah ganja yang diperjualbelikan Antonio Strangio mencapai 160 kilogram.
Baca juga: Nasib Apes Dika, Pertama Kali Terjun Jadi Kurir Ekstasi Kini Berakhir Masuk Jeruji Besi!
Baca juga: Kejati Bali Tetapkan Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Tersangka Korupsi

“Jual beli ganja di Roma, 160 Kg,” ujar Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali.
Penangkapan Antonio Strangio di Bandara Ngurah Rai Bali, bermula lantaran Hit System Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali mengeluarkan pemberitahuan.
Hit System yang bekerja 24 jam itu mengeluarkan pemberitahuan bahwa Antonio Strangio, merupakan buronan red notice Interpol Roma sejak tahun 2016.
“Dia kan kena Hit System namanya. Jadi Interpol dengan Imigrasi ada Hit twenty four per seven system.
Jadi siapapun yang ada dalam red notice, siapapun yang ada di dalam daftar pencarian orang Interpol, sekali passportnya masuk di sistem integrasinya itu, langsung bisa diconfirm,” jelas AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi.
Pasalnya, Antonio Strangio tertangkap di Bandara Ngurah Rai Bali usai berlibur di Bangkok, Thailand.
Usai berlibur di Bangkok, Antonio Strangio bermaksud untuk pulang ke Australia.

Sebelum tiba di Australia, Antonio Strangio transit selama 2 jam di Bandara Ngurah Rai Bali.
“Liburan di Bangkok. Penerbangan rutenya itu Malaysia, Bali, Australia.
Dia transit aja 2 jam di bali. Tapi dengan Imigrasi sudah masuk, terekam,” ujar AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, usai melakukan pemeriksaan tambahan kepada Antonio Strangio pada Rabu 8 Februari 2023.
Antonio Strangio hingga kini mendekam di Rutan Polda Bali, untuk selanjutnya akan dilakukan proses ekstradisi.
Pasalnya, proses ekstradisi memerlukan waktu hingga 20 hari sejak penangkapan.
“Biasanya 20 hari. Tapi 10 sampai 13 hari biasanya sudah. Tergantung kesiapan negaranya,” pungkas Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi. (*)
ganja
red notice
Interpol
Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali
Polri
Bandara Ngurah Rai Bali
Antonio Strangio
Ditreskrimum Polda Bali
Italia
Roma
Ni Luh Kompiang Srinadi
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.