Berita Bali

Jual-Beli Ganja 160 Kg di Roma, Red Notice Interpol Tertangkap di Bali

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, mengungkapkan Antonio Strangio terlibat kasus jual-beli narkoba jenis ganja.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Antonio Strangio saat diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Bali pada Rabu 8 Februari 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali, dan Divhubinter Mabes Polri amankan seorang WNA, bernama Antonio Strangio, di Bandara Ngurah Rai Bali pada Kamis 2 Februari 2023 lalu.

Pria bipatride Australia-Italia itu, diamankan lantaran masuk red notice Interpol.

Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, mengungkapkan Antonio Strangio terlibat kasus jual-beli narkoba jenis ganja di Roma, Italia.

Tak tanggung-tanggung, jumlah ganja yang diperjualbelikan Antonio Strangio mencapai 160 kilogram.

Baca juga: Nasib Apes Dika, Pertama Kali Terjun Jadi Kurir Ekstasi Kini Berakhir Masuk Jeruji Besi!

Baca juga: Kejati Bali Tetapkan Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Tersangka Korupsi 

Antonio Strangio saat diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Bali pada Rabu 8 Februari 2023.
Antonio Strangio saat diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Bali pada Rabu 8 Februari 2023. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

“Jual beli ganja di Roma, 160 Kg,” ujar Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali.

Penangkapan Antonio Strangio di Bandara Ngurah Rai Bali, bermula lantaran Hit System Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali mengeluarkan pemberitahuan.

Hit System yang bekerja 24 jam itu mengeluarkan pemberitahuan bahwa Antonio Strangio, merupakan buronan red notice Interpol Roma sejak tahun 2016.

“Dia kan kena Hit System namanya. Jadi Interpol dengan Imigrasi ada Hit twenty four per seven system.

Jadi siapapun yang ada dalam red notice, siapapun yang ada di dalam daftar pencarian orang Interpol, sekali passportnya masuk di sistem integrasinya itu, langsung bisa diconfirm,” jelas AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi.

Pasalnya, Antonio Strangio tertangkap di Bandara Ngurah Rai Bali usai berlibur di Bangkok, Thailand.

Usai berlibur di Bangkok, Antonio Strangio bermaksud untuk pulang ke Australia.

Antonio Strangio saat diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Bali pada Rabu 8 Februari 2023.
Antonio Strangio saat diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Bali pada Rabu 8 Februari 2023. ((Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra))

Sebelum tiba di Australia, Antonio Strangio transit selama 2 jam di Bandara Ngurah Rai Bali.

“Liburan di Bangkok. Penerbangan rutenya itu Malaysia, Bali, Australia.

Dia transit aja 2 jam di bali. Tapi dengan Imigrasi sudah masuk, terekam,” ujar AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, usai melakukan pemeriksaan tambahan kepada Antonio Strangio pada Rabu 8 Februari 2023.

Antonio Strangio hingga kini mendekam di Rutan Polda Bali, untuk selanjutnya akan dilakukan proses ekstradisi.

Pasalnya, proses ekstradisi memerlukan waktu hingga 20 hari sejak penangkapan.

“Biasanya 20 hari. Tapi 10 sampai 13 hari biasanya sudah. Tergantung kesiapan negaranya,” pungkas Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved