Berita Bali

Nasib Apes Dika, Pertama Kali Terjun Jadi Kurir Ekstasi Kini Berakhir Masuk Jeruji Besi!

Terdakwa kelahiran Semarang, Jawa Tengah ini pun telah dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
Foto ilustrasi tersangka yang di borgol - Terdakwa kelahiran Semarang, Jawa Tengah ini pun telah dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nasib Dika Adrenalize (29) sungguh apes, baru pertama kali terjun sebagai kurir narkoba jenis ekstasi, kini harus berakhir di balik jeruji besi.

Terdakwa kelahiran Semarang, Jawa Tengah ini pun telah dituntut pidana penjara selama delapan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Surat tuntutan terhadap terdakwa Dika telah dibacakan JPU I Dewa Ayu Wahyuni Mesi pada sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca juga: Diupah Rp 100 Ribu Malah Kena Denda Rp 1 Miliar, Bayu Dituntut 8 Tahun Penjara Urusan Narkoba

Baca juga: Diamankan 4,6 Kg Ganja dan 3,51 Gr Sabu, 7 Penyalahguna Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Gianyar

"Jaksa menuntut terdakwa Dika dengan pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 1,3 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa, Rabu, 8 Pebruari 2023.

Pipit mengatakan, kliennya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan Dika dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dalam dakwaan pertama JPU.

"Kami akan menanggapi tuntutan jaksa dengan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis," terang pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Dika ditangkap petugas kepolisian Polda Bali di Jalan Pulau Batam, Dauh Puri, Denpasar Barat, Selasa, 4 Oktober 2022 pukul 19.00 Wita. Dika ditangkap bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Pulau Batam kerap terjadi transaksi narkoba.

Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di kamar kosnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, didapati dari terdakwa 1 plastik klip berisi 100 butir ekstasi seberat 37,60 gram netto. Selain ekstasi, diamankan juga 1 buah timbangan digital, dan 1 alat hisap (bong).

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku pemilik paket ekstasi itu adalah Sumiaton. Terdakwa hanya diperintah Sumiaton mengambil paket ekstasi, lalu menempel kembali. Dari pekerjaan itu terdakwa dijanjikan upah, namun belum sempat menempel terdakwa keburu ditangkap petugas kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved