Berita Bali

Diupah Rp 100 Ribu Malah Kena Denda Rp 1 Miliar, Bayu Dituntut 8 Tahun Penjara Urusan Narkoba

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 235,1 gram dan 349 butir ekstasi dengan berat 135,34 gram dari terdakwa Bayu.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi - Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 235,1 gram dan 349 butir ekstasi dengan berat 135,34 gram dari terdakwa Bayu. 

TRIBUN-BALI.COM - Terdakwa Bayu Yanwar (28), dituntut pidana penjara selama delapan tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, terdakwa diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi.

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 235,1 gram dan 349 butir ekstasi dengan berat 135,34 gram dari terdakwa Bayu.

"Terdakwa atas nama Bayu Yanwar dituntut pidana delapan tahun penjara, pidana denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat (3/1).

Baca juga: Diamankan 4,6 Kg Ganja dan 3,51 Gr Sabu, 7 Penyalahguna Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Gianyar

Baca juga: Antisipasi Peredaran Narkoba Masuk ke Pelosok, Polres Badung Diminta Rutin Lakukan Patroli ke Petang

Aji Silaban mengatakan, kliennya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, terdakwa Bayu dinilai melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotik.

"Kami mengajukan pledoi (pembelaan) tertulis. Nota pembelaan kami bacakan pada sidang pekan depan," jelas pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Terdakwa Bayu diringkus oleh anggota Polresta Denpasar di kosnya, Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Kamis (13/10/2022) pukul 23.10 Wita. Dari terdakwa, polisi mengamankan sabu seberat 235,1 gram dan 349 butir ekstasi dengan berat 135,34 gram.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh polisi, bahwa terdakwa menjual sabu dan ekstasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terdakwa saat berada di kamar kosnya.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket berisi sabu dengan berat 235,1 gram dan 6 paket berisi 349 butir ekstasi seberat 127,69 gram.

Juga diamankan 4 bendel plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 buah alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu dan ekstasi didapat dari seseorang bernama Ard. Terdakwa bekerja mengambil tempelan narkoba, memecah dan menempel kembali sesuai perintah Ard. Dimana terdakwa dijanjikan upah Rp 100 ribu setiap alamat tempelan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved