Berita Bangli
Pemkab Bangli Segera Bangun Gedung PLUT, Manfaatkan Lahan Eks BPBD Bangli
Pemkab Bangli Segera Bangun Gedung PLUT, Manfaatkan Lahan Eks BPBD Bangli
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kegiatan fisik di Kabupaten Bangli terus digenjot. Terkini, Pemkab Bangli melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan akan segera membangun Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT).
Rencana pembangunan gedung PLUT ditargetkan pada bulan Maret 2023. Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Ketenagakeraan Bangli Luh Wardani, Rabu (8/2/2023) mengatakan, pembangunan gedung PLUT merupakan program dari Kementerian Koperasi dan UKM. Ia menjelaskan, pembangunan gedung PLUT fungsinya untuk pendampingan kepada UMKM dan Koperasi. "Termasuk didalamnya memfasilitasi perizinannya, peningkatan kompetensi, peningkatan kapasitas, permodalan, penasaran, hingga packaging," ungkapnya.
Dikatakan, pembangunan gedung PLUT memanfaatkan lahan eks BPBD Bangli seluas 23 are. Gedung PLUT ini didesain dua lantai, yang memiliki total 21 ruang. Meliputi ruang pertemuan, ruang pelatihan, ruang konsultasi, ruang foto hasil produksi, termasuk ruang display.
"Untuk anggarannya bersumber dari APBD Bangli senilai Rp 5,8 miliar lebih. Anggaran ini hanya untuk pembangunan fisik saja. Sedangkan untuk sarana prasarana lainnya diplot anggaran Rp 2,5 miliar," ucapnya.
Dikatakan, saat ini proses pembangunan Gedung PLUT sedang masuk tahap tender. Pihaknya kini juga tengah mengurus penghapusan aset ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) Singaraja. "Targetnya awal bulan Maret sudah ada pemenang lelang. Pelaksanaan kegiatan pembangunan dirancang selama 180 hari kalender," imbuhnya.
Mantan Kabag Ekonomi Setda Bangli ini menambahkan, seluruh pelayanan diberikan secara gratis, selama PLUT masih berbentuk UPTD. Walaupun harapan dari pemerintah pusat, pengelolaan PLUT dalam bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). "Tetapi karena PLUT ini masih baru dibentuk di Bangli, maka dalam pengelolaannya diharapkan untuk sementara dalam bentuk UPTD," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.