Berita Denpasar

Tak Membayar Lebih dari 3 Bulan, Ribuan Pelanggan PDAM Denpasar Dicabut

Akibat tak membayar air lebih dari tiga bulan, ribuan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma atau PDAM Kota Denpasar dicabut.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/I Putu Supartika
Ilustrasi Instalasi PDAM Denpasar - Akibat tak membayar air lebih dari tiga bulan, ribuan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma atau PDAM Kota Denpasar dicabut. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gara-gara tak membayar air lebih dari tiga bulan, ribuan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma atau PDAM Kota Denpasar dicabut.

Mereka tak membayar dengan berbagai alasan, mulai dari ditinggal pulang kampung karena pandemi Covid-19 dan ada juga yang memilih untuk menggunakan sumur bor.

Ribuan pelanggar yang airnya dicabut Perumda ini terjadi selama tahun 2022.

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Gde Arsana mengatakan pelanggan yang airnya dicabut sebanyak 1.474 sambungan.

Arsana mengatakan, selama masa pandemi Covid-19, banyak kontrakan rumah yang ditinggalkan karena imbas dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemberhentian sementara.

Saat ini sudah ada beberapa yang mengurus kembali sambungan airnya akan tetapi belum maksimal.

“Karena banyak yang pulang kampung jadi mereka tidak membayar air lebih dari 3 bulan, dari kontrakan sampai ruko-ruko juga. Di sisi lain karena mereka melihat dari kontinuitas air juga sehingga banyak beralih ke sumur bor,” kata Arsana Rabu 8 Februari 2023.

Dengan banyaknya pelanggan dicabut di tahun 2022, kini PDAM memberikan sambungan gratis kepada pelanggan akan melakukan sambungan kembali.

Sambungan gratis ini diberikan mulai 1 Februari 2023 hingga akhir Desember 2023 mendatang.

Baca juga: PDAM Targetkan Cakupan Pelanggan di Denpasar Capai 80 Persen, Kini Baru 70 Persen

Pelanggan yang sempat dicabut hanya perlu melakukan pendaftaran kembali di PDAM.

Selain itu pelanggan ini wajib melunasi tunggakan sebelumnya.

“Tetapi mereka wajib melunasi tunggakan sebelumnya dulu, kalau data mereka kan masih ada tinggal proses saja tidak memerlukan syarat KK Denpasar atau luar Denpasar semua bisa,” katanya.

Selain sambungan bagi pelanggan yang dicabut, sambungan gratis juga diberikan kepada pelanggan baru dengan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (BPR) khususnya pelanggan rumah tangga.

Dimana total sambungan yang digratiskan sebanyak 2023 sambungan baru dengan syarat mereka wajib melampirkan fotocopy KK wajib Denpasar, KTP, surat keterangan kurang mampu dari perbekel/lurah, dan pengguna listrik dengan tegangan maksimal 1.300 VA.

Arsana menambahkan, terkait dengan pemasangan baru standar tidak akan dipungut biaya pemasangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved