Berita Badung
KPU Badung Pastikan Dapil di Badung Tak Berubah dan Tetap 6 Dapil
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Badung menetapkan Dapil melalui putusan penetapan dapil dan alokasi kursi,
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Daerah Pemilih (Dapil) untuk di kabupaten Badung dipastikan tidak ada perubahan. Hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Badung menetapkan Dapil melalui putusan penetapan dapil dan alokasi kursi, yang telah tertuang pada PKPU nomor 6 tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 yang telah diundangkan pada 6 Februari 2023.
Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta yang dikonfirmasi Kamis 9 Februari 2023 tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku pada Pemilu 2024 nanti jumlah Dapil di Badung ditetapkan 6 Dapil.
"Penetapan ini sesuai mekanisme. Mengingat sebelumnya kami di KPU Badung telah melakukan sosialisasi, semua peserta menolak dan tetap menginginkan 6 Dapil seperti sebelumnya," katanya.
Kemudian, KPU Badung melakukan tahapan uji publik yang melibatkan 7 unsur yaitu Pemerintah Daerah, Partai Politik, Bawaslu, Pemantau Pemilu, Akademisi, Tokoh Masyarakat/ Tokoh Adat dan Pemangku Kepentingan untuk menguatkan 6 Dapil. Usulan 6 Dapil ini direkap KPU Provinsi Bali untuk dipresentasikan ke KPU RI dan ditetapkan.
Pria yang akrab disapa Kayun itu mengaku jumlah kursi DPRD Badung juga telah diputuskan menjadi 45 kursi dari sebelumnya 40 kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg). Jumlah ini sah pasca terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Kpu) Ri Nomor 457 Tahun 2022 Tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024.
Penentuan Dapil dan alokasi kursi legislatif sudah diatur dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga Peraturan KPU RI Nomor 16 Tahun 2017. Untuk dapil DPRD Kabupaten, bisa diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Yakni wilayah daerah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi. Saat ini dalam perolehan kursi Pileg 2019 dari 40 kursi DPRD Badung, PDIP menguasai sebanyak 28 kursi, disusul Golkar 7 kursi, Demokrat 2 kursi, Gerindra 2 kursi, dan Nasdem 1 kursi.
"Jumlah kursi DPRD Badung sudah resmi bertambah menjadi 45 kursi. Penambahan ini dihitung berdasarkan jumlah penduduk Badung yang sudah bertambah. Kalau untuk kursi DPRD Bali 55 kursi," tegas Kayun
Untuk diketahui, sebelumnya mencuat usulan penggabungan Dapil Petang dan Abiansemal. Namun penggabunagn Dapil tersebut mendapat penolakan dari berbagai pihak. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.