Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Hari ini, Kejaksaan Agung: Mudah-mudahan Datang
Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Hari ini, Kejaksaan Agung: Mudah-mudahan Datang
Sebagaimana diketahui lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Pembangunan BTS itu digunakan untuk menyediakan layanan di daerah 3T.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 triliun dan kemungkinan bisa bertambah.
Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Kemudian Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development UI 2020 Yohan Suryanto.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Hari Ini, Kejaksaan Agung Belum Terima Konfirmasi Kehadiran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/menkominfo-corona.jpg)