Pembunuhan di Denpasar

MOTIF Kadek J Habisi Ni Made DS di Denpasar: Sebut Ingin Kumpulkan Uang Sendiri, Tak Bebani Orangtua

Berikut ini adalah motif Kadek J (18) menghabisi kekasihnya Made DS(16) yang tengah hamil.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Honey/Tribun Bali
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Motif Kadek J Habisi Ni Made DS di Denpasar: Sebut Ingin Kumpulkan Uang Sendiri, Tak Bebani Orangtua 

MOTIF Kadek J Habisi Ni Made DS di Denpasar: Sebut Ingin Kumpulkan Uang Sendiri, Tak Bebani Orangtua

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berikut ini adalah motif Kadek J (18) menghabisi kekasihnya Ni Made DS(16) yang tengah hamil.

Polisi berhasil meringkus Kadek J (18) pelaku pembunuhan kekasihnya yang tengah hamil 3 bulan.

Adapun kejadian pembunuhan tersebut pun terjadi rumah kontrakan pelaku yang berlokasi di Jalan Gunung Batur, Pemecutan, Denpasar Barat, Bali, Selasa 7 Februari 2023.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Denpasar Barat Kompol IGA Made Ari Herawan dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menggelar rilis ungkap kasus pembunuhan tersebut, di Mapolsek Denpasar Barat, Rabu 8 Februari 2023.

Diketahui jika motif Kadek J tega menghabisi Ni Made DS yang tengah mengandung lataran kekasihnya itu cerewet memaksa untuk minta dinikahi.

“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orangtua,” jawabnya saat ditanya alasan tak ingin menikahi kekasihnya tersebut.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ni Ni Made DS oleh Kadek J di Denpasar: Siswi SMK Itu Dihabisi saat Hendak Pulang

Kadek J juga mengatakan, pacarnya tersebut telah meminta dinikahi sejak tahu telat haid.

“Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap Kadek J.

Terancam Dihukum Paling Lama 15 Tahun

Hubungan indah kedua sejoli tersebut pun berakhir tragis. 

Kini Kadek J terancam hukuman berlapis.

Akibat dari perilaku tak bermoralnya tersebut, Kadek J disangkakan pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak.

Kadek J diancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Tak hanya itu laki-laki 2 bersaudara tersebut juga dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dan terakhir, ia juga dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Kita berikan hukuman dan pasal-pasal yang maksimal kepada pelaku,” tegas Kapolresta.

Bunuh Dua Orang Sekaligus

Kriminolog Universitas Udayana (Unud), Prof Rai Setiabudhi mengaku prihatin terhadap Ni Ni Made DS, korban pembunuhan yang dalam keadaan hamil.

Ni Made DS, perempuan yang dibunuh oleh Kadek J yang merupakan pacar korban sendiri saat meminta tanggung jawab pelaku.

Menurutnya, pelaku melakukan pembunuhan dua nyawa sekaligus.

Terkait dengan kejadian tersebut, Prof Rai mengatakan perlu ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Pihak kepolisian perlu mendalami motif kasus pembunuhan oleh pelaku yang juga merupakan pacar korban.

“Kita memang prihatin dengan kasus seperti ini, tapi perlu diselidiki apakah pembunuhannya sudah direncanakan atau tidak,” kata Prof Rai Setiabudhi, Rabu 8 Februari 2023.

Prof Rai Setiabudhi mengatakan, apabila pembunuhan tidak direncanakan maka pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP.

Dengan pasal tersebut, penyidik harus melihat kembali alasan pelaku membunuh, kapan dia membunuh, dan apakah pembunuhan ini merupakan kejadian spontan atau tidak.

Sementara itu, apabila pembunuhan ini direncanakan, maka pelaku akan ditetapkan Pasal 340 KUHP yang hukumannya sangat berat.

Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media. (Honey/Tribun Bali)

Pelaku bisa mendapatkan hukuman dipenjara seumur hidup dan bahkan bisa dihukum mati.

Pembunuhan berencana sendiri bisa dilihat dari alat yang digunakan pelaku seperti tongkat, pedang, yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.

Ditambah lagi kondisi korban adalah sedang hamil sehingga Prof Rai Setiabudhi berpendapat hal itu akan memperberat hukuman pelaku.

Dalam aturan ada asas hukum yang menyatakan setiap orang itu harus dilindungi oleh hukum dan perlindungan itu sudah dilakukan sejak berada dalam kandungan.

Baca juga: Habisi Nyawa Pacarnya yang Sedang Hamil di Denpasar Bali, Kadek J Kesal Dimintai Tanggungjawab

“Karena jelas dalam kandungan sudah ada manusia. Begitu sudah ada janin di dalam kandungan, maka ia harus dilindungi. Kalau saya lihat di kasus ini ada dua korban, yaitu ibu dan anak,” tambahnya.

Namun Prof Rai Setiabudhi menegaskan hasil kasus juga tergantung kembali pada pemeriksaan.

“Apa alasan pelaku sehingga tidak mau bertanggung jawab, apakah pelaku dipaksa korban untuk bertanggung jawab, dan bagaimana hasil tes DNA-nya,” ujar Prof Rai Setiabudhi.

Prof Rai menuturkan, kejadian hamil di luar nikah ini memang sebetulnya secara faktual atau kenyataannya memang sering terjadi di masyarakat.

Tetapi, sebagian yang terlibat bertanggung jawab atas kondisi tersebut dan menjadikan perempuan sebagai istrinya.

Padahal sebetulnya, secara hukum hamil di luar nikah tidak dibenarkan.

Beberapa wilayah bahkan masih tetap menetapkan sanksi, walaupun si perempuan sudah dijadikan istri seperti yang berlaku di Desa Adat Sebatu.

Meskipun seandainya korban tidak meninggal, pihak laki-laki tetap bisa diproses hukum.

Lain lagi kalau seandainya ternyata yang dibunuh adalah janinnya saja, maka itu termasuk pengguguran kandungan.

Namun, karena ini sudah termasuk pembunuhan, maka pelaku bisa terkena pasal berlapis karena telah membunuh dua orang sekaligus.

(*)

(Tribun-Bali.com/Putu Honey Dharma Putri W/Ni Putu Yunia Andriyani)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved