Pembunuhan di Denpasar
Hilangkan 2 Nyawa, Pelaku yang Habisi Pacar Hamil Bisa Kena Pasal Berlapis, Ini Ancaman Hukumannya
Hilangkan 2 nyawa sekaligus, pelaku yang habisi nyawa pacarnya yang sedang hamil bisa kena pasal berlapis, terancam hukuman seumur hidup atau mati.
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Analisis kriminolog Prof. Rai Setiabudhi turut memberikan komentarnya terhadap kasus pembunuhan perempuan muda yang sedang mengandung.
Sebelum memberikan komentar, Prof. Rai mengucapkan prihatinnya terhadap NMDS, korban pembunuhan.
NMDS, perempuan yang dibunuh oleh KJ yang merupakan pacar korban sendiri saat meminta tanggung jawab pelaku.
Terkait dengan kejadian tersebut, Prof. Rai mengatakan perlu ada pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Pihak kepolisian perlu mendalami motif kasus pembunuhan oleh pelaku yang juga merupakan pacar korban.
“Kita memang prihatin dengan kasus seperti ini, tapi perlu diselidiki apakah pembunuhannya sudah direncanakan atau tidak,” kata Prof. Rai Setiabudhi.
Melanjutkan penjelasannya, Prof. Rai Setiabudhi mengatakan apabila pembunuhan tidak direncanakan maka pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP.
Dengan pasal tersebut, penyidik harus melihat kembali alasan pelaku membunuh, kapan dia membunuh, dan apakah pembunuhan ini merupakan kejadian spontan atau tidak.
Sementara itu, apabila pembunuhan ini direncanakan, maka pelaku akan ditetapkan Pasal 340 KUHP yang hukumannya sangat berat.
Baca juga: Kesal Karena Minta Dinikahi, DS Perempuan Muda yang Tengah Hamil Dihabisi Sang Pacar di Denpasar
Pelaku bisa mendapatkan hukuman dipenjara seumur hidup dan bahkan bisa dihukum mati.
Pembunuhan berencana sendiri bisa dilihat dari alat yang digunakan pelaku seperti tongkat, pedang, yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Ditambah lagi kondisi korban adalah sesang hamil sehingga Prof. Rai Setiabudhi berpendapat hal itu akan memperberat hukuman pelaku.
Dalam aturan ada asas hukum yang menyatakan setiap orang itu harus dilindungi oleh hukum dan perlindungan itu sudah dilakukan sejak berada dalam kandungan.
“Karena jelas dalam kandungan sudah ada manusia, begitu sudah ada janin di dalam kandungan maka ia haris dilindungi.
Kalau saya lihat di kasus ini ada dua korban, yaitu ibu dan anak,” tambahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.