Berita Klungkung

Polres Klungkung Berhasil Ringkus Mahasiswa Dalang Curanmor di 21 TKP, Mencuri Untuk Kebutuhan

Kasus pencurian sepeda motor, pelaku berhasil ditangkap di wilayah perkampungan di Bogor, Jawa Barat

Istimewa
Polres Klungkung ringkus seorang mahasiswa, yang menjadi dalang dari curanmor di 21 TKP di kawasan Bali Timur, Rabu 8 Februari 2023 - Polres Klungkung Berhasil Ringkus Mahasiswa Dalang Curanmor di 21 TKP, Mencuri Untuk Kebutuhan 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Mata dari Rega Mares (26) tampak memerah, ketika berada di Polres Klungkung.

Tangan dari mahasiswa tersebut telah diborgol, karena menjadi dalang pencurian sepeda motor di 21 TKP di wilayah Bali Timur.

Dengan menggunakan topeng kupluk, Rega Mares digiring dari ruang tahanan menuju ke depan Aula Polres Klungkung.

Wajahnya tertutup, hanya matanya yang terlihat memerah.

Baca juga: Pencurian Bagasi Penumpang Pesawat Dilakukan Seorang Sopir Akhirnya Berakhir Damai

Mahasiswa tersebut sudah 4 bulan menjadi incaran jajaran Satreskrim Polres Klungkung, karena menjadi pelaku curanmor di 21 TKP di wilayah Kabupaten Klungkung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Bangli.

"Pelaku kami amankan, Minggu (5 Februari 2023) di wilayah Bogor, Jawa Barat," ujar Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Arung Wiratama, Kasi Humas Iptu Agus Widiono, dan Kabag Ops Kompol I Ketut Suastika, Rabu 8 Februari 2023.

Rega Mares diketahui masih sebagai mahasiswa aktif yang berasal dari Jember, Jawa Timur.

Namun ia bersama orangtuanya tinggal di kawasan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Aksi pencurian sepeda motor ini, sudah dilakukannya selama setahun.

Modusnya, ia mengambil sepeda motor yang kuncinya masih tercantol ataupun sepeda motor yang intalasi kuncinya sudah aus pada malam hari.

"Pelaku mengincar sepeda motor yang kuncinya tercantol, atau lubang kuncinya sudah aus," jelas Nengah Sadiarta.

Dalam melakukan aksinya, Rega Mares tidak sendiri.

Ia beraksi bersama rekannya, yang sudah ditangkap oleh jajaran Polres Gianyar.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor, biasanya sepeda motor itu diangkut menggunakan mobil kijang milik tersangka, untuk dibawa ke penadah.

Beberapa sepeda motor curiannya juga dijual ke pedagang bakso, yang nantinya digunakan untuk berjualan.

"Sepeda motor ini dijual secara utuh, ada juga yang dipreteli untuk dijual spare partnya ke penadah," terang Sadiarta.

Pengungkapan kasus ini, bermula dari adanya laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung pada Agustus 2022 lalu.

Dari hasil penelusuran kepolisian, diketahui sepeda motor curian itu sempat dijual di marketplace Facebook.

Berbekal hal itu, kepolisian berhasil melacak identitas pelaku.

Namun pengejaran terhadap pelaku tidak mudah, polisi harus melakukan pengejaran sekitar 4 bulan.

Pelaku sempat terlacak di wilayah Jember pada November 2022, namun berhasil kabur saat akan ditangkap.

Sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap di wilayah perkampungan di Bogor, Jawa Barat, Minggu 5 Februari 2023.

"Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Bogor," jelas Sadiarta.

Dari hasil pendalaman, diketahui pelaku beraksi di Klungkung 1 TKP, di Kabupaten Gianyar sebanyak 15 TKP, dan Bangli sebanyak 5 TKP.

Pelaku mengaku mencuri untuk kebutuhan sehari-hari.

"Saya mencuri sepeda motor ini, untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Rega.

Atas perbuatannya, Rega Mares dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. (*)

Kumpulan Artikel Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved