Pemilu 2024
SAH! Alokasi Kursi DPRD Bali Pada Pemilu 2024 Sama Seperti Pemilu 2019, Buleleng Tetap 12 Kursi
SAH! Alokasi Kursi DPRD Bali Pada Pemilu 2024 Sama Seperti Pemilu 2019, Buleleng Tetap 12 Kursi
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dapil (Daerah Pemilihan) dan alokasi kursi Anggota DPRD Bali pada Pemilu 2024 mendatang sama seperti Pemilu sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat ditemui Tribun Bali di Kantor KPU Bali pada Rabu 8 Februari 2023.
Agung Lidartawan mengatakan, dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Bali pada Pemilu 2024 tak ada perubahan.
Artinya, dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Bali sama seperti Pemilu 2019.
“DPRD Bali (dapil dan alokasi kursi) sama seperti 2019 (Pemilu), nggak ada perubahan,” tegas Agung Lidartawan kepada Tribun Bali.
Pasalnya, hasil tersebut diperoleh setelah sebelumnya diadakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPR RI.
DPR RI menilai, perubahan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Provinsi tak layak dilakukan lantaran tahapan Pemilu 2024 telah berjalan.
“Karena hasil RDP. Hasil RDP kan DPR RI menyatakan, nggak layak pertandingan sudah dimulai, membuat aturan baru,” tambah Agung Lidartawan.
Penataan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Bali itu kemudian dituangkan ke dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang ditetapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 6 Februari 2023 lalu.
Berdasarkan PKPU 6 Tahun 2023, jumlah kursi Anggota DPRD Bali sebanyak 55 kursi dengan 9 daerah pemilihan.
Adapun persebaran dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Bali Pemilu 2024 yaitu :
1. Bali 1 (Kota Denpasar) : 8 Kursi.
2. Bali 2 (Kabupaten Badung) : 6 Kursi.
3. Bali 3 (Kabupaten Tabanan) : 6 Kursi.
4. Bali 4 (Kabupaten Jembrana) : 4 Kursi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.