Pemilu 2024
SAH! Alokasi Kursi DPRD Bali Pada Pemilu 2024 Sama Seperti Pemilu 2019, Buleleng Tetap 12 Kursi
SAH! Alokasi Kursi DPRD Bali Pada Pemilu 2024 Sama Seperti Pemilu 2019, Buleleng Tetap 12 Kursi
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
5. Bali 5 (Kabupaten Buleleng) : 12 Kursi.
6. Bali 6 (Kabupaten Bangli) : 3 Kursi.
7. Bali 7 (Kabupaten Karangasem) : 7 Kursi.
8. Bali 8 (Kabupaten Klungkung) : 3 Kursi.
9. Bali 9 (Kabupaten Gianyar) : 6 Kursi.
Sebelumnya, KPU Bali menggelar uji publik penataan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Bali di Trans Resort Hotel pada 18 Januari 2023 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Bali membuat dua rancangan penataan dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD Bali pada Pemilu 2024 mendatang.
Pertama, KPU Bali membuat rancangan dapil dan alokasi kursi Pemilu 2024 sama seperti Pemilu sebelumnya di tahun 2019.
Kedua, KPU Bali membuat rancangan dapil Anggota DPRD Bali tetap 9 kabupaten/kota namun terdapat perubahan alokasi kursi.
Dapil Bali 5 (Kabupaten Buleleng) yang pada Pemilu sebelumnya mendapat 12 alokasi kursi Anggota DPRD Bali, mengalami penurunan menjadi 11 kursi Anggota DPRD Bali pada Pemilu 2024.
Sedangkan Dapil Bali 2 (Kabupaten Badung) yang pada Pemilu 2019 mendapat alokasi 6 kursi Anggota DPRD Bali, direncanakan mendapat tambahan alokasi kursi sehingga menjadi 7 kursi Anggota DPRD Bali pada Pemilu 2024 mendatang.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.