Berita Bali
Ditpolairud Polda Bali Tetapkan Nahkoda Fast Boat Kebo Iwa Express Jadi Tersangka
Polda Bali melalui Ditpolairud Polda Bali tetapkan seorang tersangka buntut insiden tenggelamnnya Fast Boat Kebo Iwa Express yang terjadi pada Selasa
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali melalui Ditpolairud Polda Bali tetapkan seorang tersangka buntut insiden tenggelamnnya Fast Boat Kebo Iwa Express yang terjadi pada Selasa 3 Januari 2023 lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono saat dihubungi Tribun Bali pada Jumat 10 Februari 2023.
Kombes Pol. Soelistijono mengungkapkan, pihaknya menetapkan Nahkoda Fast Boat Kebo Iwa Express sebagai tersangka kasus tenggelamnya kapal cepat itu.
Nahkoda Fast Boat Kebo Iwa Express yang diketahui bernama I Wayan Sania itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolairud Polda Bali pada 8 Februari 2023 lalu.
“Yang Nahkodanya sudah kita jadikan tersangka. Namanya I Wayan Sania,” ujar Dirpolairud Polda Bali kepada Tribun Bali.
I Wayan Sania ditetapkan sebagai tersangka setelah Ditpolairud Polda Bali memeriksa bukti-bukti berupa dokumen hingga keterangan saksi.
Ditpolairud Polda Bali memandang I Wayan Sania lalai dalam bekerja.
“Dari hasil pemeriksaan semua, saksi-saksi, kemudian bukti-bukti dokumen, baru kita bisa tetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 199 KUHP.”
“Iya (lalai),” terang Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono pada Jumat 10 Februari 2023.
Atas kejadian tersebut, I Wayan Sania disangkakan Pasal 199 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan atau pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak 4.500 rupiah.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Dirpolairud Polda Bali menyebut I Wayan Sania tak dilakukan penahanan.
“Enggak (tidak ditahan),” pungkas Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono pada Jumat 10 Februari 2023.
Sebelumnya, Polda Bali melalui Ditpolairud Polda Bali terus dalami insiden tenggelamnya Fast Boat Kebo Iwa Express.
Hingga Selasa 31 Januari 2023, belasan saksi telah diperiksa Ditpolairud Polda Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Selasa 31 Januari 2023.
Kombes Pol. Soelistijono mengungkapkan, sebanyak 19 saksi telah diperiksa Ditpolairud Polda Bali guna mengungkap insiden tenggelamnya Fast Boat Kebo Iwa Express yang terjadi pada Selasa 3 Januari 2023 lalu.
“Iya kami masih terus mendalami kasus ini. Kalau saksi, kita sudah periksa 19 orang,” ungkap Dirpolairud Polda Bali kepada Tribun Bali.
Sejumlah saksi yang diperiksa Ditpolairud Polda Bali berasal dari pihak korban, kru kapal, hingga Manajemen Maruti Group.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kombes Pol. Soelistijono, 19 saksi tersebut terdiri dari 6 orang kru kapal, 1 orang Manajemen Maruti Group, 1 orang pemilik Kapal Kebo Iwa Express, 2 orang mekanik mesin.
1 orang tukang bodi kapal, 1 orang galangan pembangunan, 5 orang pihak syahbandar, serta 2 orang penumpang.
Lebih lanjut, Mantan Dirpolairud Polda Aceh itu menuturkan, nantinya pihak Ditpolairud Polda Bali akan meminta pendapat saksi ahli dari Pakar Perhubungan laut.
“Nanti kita juga minta pendapat dari Ahli Perhubungan Laut,” tambahnya kepada Tribun Bali.
Selain meminta pendapat ahli, Ditpolairud Polda Bali akan menyita barang bukti berupa dokumen kapal yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Di akhir, Kombes Pol. Soelistijono menyebut, akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan minggu ini kita bisa tetapkan tersangka,” pungkas Dirpolairud Polda Bali, Kombes Pol. Soelistijono saat dihubungi Tribun Bali pada Selasa 31 Januari 2023.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.