Berita Bali

Edarkan Sabu di Denpasar, Sejoli Ini Diputus Hukuman 8 Tahun Penjara

Terdakwa Meriyana Ngongo (19) dan Riki Rikardo Bureni (33) diganjar pidana penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - Edarkan Sabu di Denpasar, Sejoli Ini Diputus Hukuman 8 Tahun Penjara 


Kemudian petugas mengambil tas yang dilempar oleh Meriyana. Setelah tas dibuka, ditemukan 2 paket sabu.

Lalu sejoli ini diinterogasi, dan Riki mengaku masih menyimpan paket sabu di kosnya. 


Petugas kepolisian pun menggeledah kamar kos kedua terdakwa yang terletak di Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar Selatan.

Hasilnya ditemukan 20 paket sabu siap edar, 1 timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya.

Total sabu yang diamankan dari kedua terdakwa sebanyak 22 paket dengan berat 185,28 gram netto. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved