Berita Bali
Edarkan Sabu di Denpasar, Sejoli Ini Diputus Hukuman 8 Tahun Penjara
Terdakwa Meriyana Ngongo (19) dan Riki Rikardo Bureni (33) diganjar pidana penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Meriyana Ngongo (19) dan Riki Rikardo Bureni (33) diganjar pidana penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sejoli ini dijatuhi pidana, karena terlibat mengedarkan sabu di seputaran Denpasar.
Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan AA M Aripathi Nawaksara dalam sidang yang digelar secara daring.
Baca juga: Diamankan 4,6 Kg Ganja dan 3,51 Gr Sabu, 7 Penyalahguna Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Gianyar
"Meriyana dan Riki diputus pidana penjara masing-masing delapan tahun, denda sebesar Rp2,5 miliar subsidair enam bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum kedua terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Jumat, 10 Pebruari 2023.
Aji mengatakan, vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim turun satu tahun dari tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Pengedar 998 Gram Sabu dan 2 Ribu Butir Ekstasi Dilimpahkan, Andi Terancam Hukuman Mati di Bali
Sebelumnya JPU I Gusti Lanang Suyadnyana menuntut terdakwa Meriyani dan Riki dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
"Terkait vonis majelis hakim, kedua terdakwa menerima. Jaksa penuntut juga menerima," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Pengedar Sabu Harus Didorong Dengan Kursi Roda, Polres Klungkung Ringkus Pengedar di Nusa Penida
Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Terdakwa Meriyana dan Riki pun dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, sesuai dakwaan pertama JPU.
Baca juga: Bawa 70 Paket Sabu Disimpan di Semak-Semak di Kuta, Dua Sekawan ini Terancam 20 Tahun Penjara
Diketahui kedua terdakwa tersebut diringkus oleh pihak kepolisian, Selasa, 6 September 2022 pukul 15.30 Wita.
Diungkap dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Meriyana mengetahui jika pasangannya, Riki menyimpan sabu di kamar kos.
Pun Meriyana tahu sabu itu dijual lagi dengan cara ditempel oleh Riki. Dari pekerjaan menempel sabu, Riki mendapat upah Rp50 ribu.
Baca juga: Nyambi Jual Sabu, Tukang Potong Ayam Ini Menerima Divonis 8 Tahun Penjara
Sepak terjang para terdakwa ini pun telah dipantau petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Saat berada di depan rumah Jalan Serma Gede, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat, kedua terdakwa ditangkap.
Ketika ditangkap, Mariyana membuang tas kain merah yang di dalamnya berisi sabu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.