Berita Buleleng

Residivis Curi Uang Sesari di Pura Ponjok Batu Buleleng untuk Makan

Pernah dipenjara selama satu tahun dua bulan, rupanya tidak membuat I Made Sudarma alias Kadek Tabis (27) jera.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan dua tersangka pencurian uang sesari di Pura Ponjok Batu, Tejakula, Buleleng, Bali, Jumat 10 Februari 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pernah dipenjara selama satu tahun dua bulan, rupanya tidak membuat I Made Sudarma alias Kadek Tabis (27) jera.

Baru satu bulan menghirup udara bebas, pria asal Desa Depeha, Kecamatan Kubutamabahan, Buleleng kembali melakukan aksi pencurian bersama rekannya. 

Iamencuri uang sesari yang ada di Pura Ponjok Batu, Kecamatan Tejakula. 

Baca juga: 12 Motor dan Dua Mobil Warga Ikut Terendam Banjir Bandang di Desa Kalibukbuk Buleleng

Kapolsek Tejakula, AKP Gede Sudiana ditemui Jumat 10 Februari 2023 mengatakan, pencurian ini dilakukan oleh tersangka Tabis bersama rekannya Kadek Sudiarta, pada Desember malam lalu.

Mereka masuk ke dalam pura melalui pintu samping, kemudian membobol gembok kotak sesari, lalu mengambil uang tunai yang diperkirakan mencapai Rp5 juta.


Aksi pencurian ini baru diketahui oleh pengempon pura, sehari setelah kejadian.

Baca juga: Tersangka Nekat Setubuhi Keponakannya Saat Tidur, Siswi di Buleleng itu Kini Hamil Sembilan Bulan

Kala itu para pengempon hendak mengambil uang sesari yang tersimpan di dalam kotak.

Saat dibuka, uang yang tersisa rupanya tinggal Rp1000. Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke Mapolsek Tejakula. 


Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan berupa memeriksa saksi-saksi, dan mengecek kamera CCTV yang ada di areal pura.

Baca juga: Viral Video Seorang Pria Protes di Polres Buleleng, Polda Bali Sebut Penyidik Sudah Sesuai SOP

Hasilnya ditemukan ada dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan berada di areal pura.

Pemuda tersebut diketahui adalah Kadek Tabis.

Ia bertugas masuk ke dalam pura, dan membobol kotak sesari tersebut.  Sementara tersangka  Kadek Sudiarta berada di atas motor sambil mengawasi. 


Berangkat dari hasil rekaman CCTV itu, polisi pun menangkap tersangka Kadek Tabis dan Kadek Sudiarta di rumahnya masing-masing pada Rabu (8/2).

Baca juga: Kerap Kecelakaan! Jalan Desa Cempaga Rusak, Masyarakat Ancam Tanami Pohon, Ini Kata Pemkab Buleleng

Kepada polisi, Kadek Tabis mengaku telah habis menggunakan uang hasil curian itu untuk makan, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pencurian ini ia lakukan atas ajakan Kadek Sudiarta. 


Akibat perbuatannya, kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

"Saya diajak Sudiarta mencuri di Pura Ponjok Batu. Saya kenal dengan Sudiarta di tempat judi tajen," singkat tersangka Tabis. (*)

 

 

Berita lainnya di Pencurian di Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved