Berita Buleleng

GUGAT SK Pemberhentian PPPK, GA dan WA Tuntut Pemkab Buleleng Bayar Kerugian Rp1,5 Miliar!

Ia menilai keputusan pemberhentian tersebut merugikan kliennya, karena menghilangkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

ISTIMEWA
Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma. Ia mengungkapkan kliennya mengajukan gugatan SK Pemberhentian ke PTUN Denpasar. Selasa (2/9/2025). 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemberhentian kerja terhadap GA dan WA memasuki babak baru.

Dua mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, resmi menggugat Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang diterbitkan Bupati Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Gugatan pembatalan SK Bupati tersebut telah teregistrasi di PTUN Denpasar dengan Nomor Perkara 24/G/2025/PTUN.Dps dan 25/G/2025/PTUN.Dps. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/9/2025).

Dalam gugatan tersebut, dua mantan PPPK di Sekretariat DPRD Buleleng ini juga menuntut Pemerintah Kabupaten Buleleng cq Bupati Buleleng, untuk membayar kerugian yang totalnya mencapai Rp1,5 miliar.

Baca juga: BUNTUT Panjang Kasus Dugaan Selingkuh, Kuasa Hukum GA dan WA Berencana Audiensi ke Pemkab Buleleng!

Baca juga: TEWAS Puja Astawa Pasca Tabrakan dengan Truk Tronton di Jalur Singaraja-Gilimanuk, Simak Beritanya!

Baca juga: Kanwil Kemenkum Bali Gelar Sidang Pewarganegaraan, WNA Italia Diuji Komitmen Kebangsaan Denpasar

Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma mengungkapkan, langkah hukum ini ditempuh karena upaya keberatan secara administratif sebelumnya ditolak. "Secara hukum, ketika upaya keberatan tidak diterima, maka perlawanan atas Keputusan Bupati ditempuh lewat PTUN," ujarnya.

Ia menilai keputusan pemberhentian tersebut merugikan kliennya, karena menghilangkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

Selain itu, menurutnya, bupati telah mengabaikan asas praduga tak bersalah. Sebab hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan GA dan WA terbukti melakukan perzinahan.

"Sebelum mengeluarkan SK, bupati seharusnya melakukan kajian komprehensif. Apalagi sekarang sudah ada gugatan ke PTUN, mestinya pelaksanaan SK ditunda sampai ada putusan pengadilan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, GA dan WA menerima SK Pemberhentian pada Senin (21/7/2025). Isi klausulnya keduanya diberhetikan dengan hormat tidak atas pemintaan sendiri. 

GA dan WA sendiri awalnya merupakan tenaga kontrak. Keduanya baru dilantik sebagai PPPK tahap I pada 20 Juni 2025 lalu. 

Namun pada Rabu (9/7/2025) warganet dibuat heboh dengan beredarnya video penggrebekan keduanya, yang diduga melakukan perselingkuhan.

Karena kasus ini begitu viral, pemerintah pun segera mengambil sikap tegas. Keduanya sempat dipanggil oleh Sekwan DPRD, yang akhirnya berujung pada pemberhentian. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved