Berita Bali

Kemplang Pajak Rp 800 Juta, Wirawan Menerima Divonis Bui 16 Bulan di Bali

perkara perpajakan, Wirawan divonis pidana bui selama satu tahun dan empat bulan

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - Kemplang Pajak Rp 800 Juta, Wirawan Menerima Divonis Bui 16 Bulan di Bali 

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Terdakwa dalam keadaan sakit dan perlu perawatan intensif. Terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp 100 juta untuk pembayaran denda dari jumlah kerugian pada pendapatan Negara," papar mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida ini.

Diketahui terdakwa Wirawan pada bulan Januari 2012 sampai Desember 2013 dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 832.915.000. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved