Berita Bali
Kemplang Pajak Rp 800 Juta, Wirawan Menerima Divonis Bui 16 Bulan di Bali
perkara perpajakan, Wirawan divonis pidana bui selama satu tahun dan empat bulan
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - Kemplang Pajak Rp 800 Juta, Wirawan Menerima Divonis Bui 16 Bulan di Bali
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Terdakwa dalam keadaan sakit dan perlu perawatan intensif. Terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp 100 juta untuk pembayaran denda dari jumlah kerugian pada pendapatan Negara," papar mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida ini.
Diketahui terdakwa Wirawan pada bulan Januari 2012 sampai Desember 2013 dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 832.915.000. (*).
Kumpulan Artikel Bali
Tags
Berita Bali hari ini
hukuman penjara
Pengadilan Negeri Denpasar
PN Denpasar
Kejaksaan Negeri Denpasar
Denpasar
Bali
pajak
Tribun Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Edarkan Sabu di Denpasar, Sejoli Ini Diputus Hukuman 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Miliki 20 Butir Inex, Tukang Ojek di Denpasar Dituntut 6 Tahun Penjara, Kemas Pil dalam Kopi Saset |
![]() |
---|
Diupah Rp 100 Ribu Malah Kena Denda Rp 1 Miliar, Bayu Dituntut 8 Tahun Penjara Urusan Narkoba |
![]() |
---|
Ditangkap Jual Sabu dan Ekstasi, Bayu Dituntut 8 Tahun Penjara, Diupah Rp100 Ribu Sekali Tempel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.