Berita Bali

Kemplang Pajak Rp 800 Juta, Wirawan Menerima Divonis Bui 16 Bulan di Bali

perkara perpajakan, Wirawan divonis pidana bui selama satu tahun dan empat bulan

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi - Kemplang Pajak Rp 800 Juta, Wirawan Menerima Divonis Bui 16 Bulan di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Ketut Wirawan divonis pidana bui selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan).

Ia divonis pidana terkait perkara perpajakan.

Diketahui terdakwa Wirawan mengemplang pajak senilai Rp 800 juta.

Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca juga: Edarkan Sabu di Denpasar, Sejoli Ini Diputus Hukuman 8 Tahun Penjara

"Terdakwa atas nama I Ketut Wirawan dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Pebruari 2023.

Selain pidana badan, Wirawan juga dibebankan pidana denda dua kali kerugian pendapatan negara, dikurangi uang yang telah titipannya Rp 100 juta.

Sehingga jumlah denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.565.830.000.

Jika tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda.

Namun jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya oleh JPU, terdakwa Wirawan dituntut pidana penjara selama dua tahun.

"Terhadap vonis majelis hakim, para pihak baik terdakwa maupun jaksa penuntut sama-sama menerima," ungkap Luga.

Lebih lanjut, kata Luga, majelis hakim dalam amar putusan terdakwa dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Yakni melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pula majelis hakim mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan menjatuhkan putusan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Terdakwa dalam keadaan sakit dan perlu perawatan intensif. Terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp 100 juta untuk pembayaran denda dari jumlah kerugian pada pendapatan Negara," papar mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida ini.

Diketahui terdakwa Wirawan pada bulan Januari 2012 sampai Desember 2013 dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 832.915.000. (*).

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved