Polisi Tembak Polisi
Ibunda Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati pada Sidang Vonis Hari Ini
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, berharap Ferdy Sambo divonis dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati.
"Ikut, didampingi oleh tim kuasa hukum," jelas Martin.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.
Kemudian, Bharada E dituntut penjara 12 tahun.
Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Selasa (14/2/2023).
Sementara, Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2Sebelumnya, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
NASIB Mujur Putri Candrawathi, Usai Dapat Diskon Hukuman 50 Persen, Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Ferdy Sambo, Tak Lagi Mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba Sejak Akhir Agustus 2023 |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Keluarga Sudah Maafkan |
![]() |
---|
Update Kasus Polisi tembak Polisi di Bogor, Densus 88 Pastikan Korban Tertembak Bukan Ditembak |
![]() |
---|
Update Kasus Penembakan Polisi Antar Polisi di Bogor, Tolak Bisnis Senpi Ilegal Diduga Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.