Berita Bali

Setelah Tetapkan 3 Tersangka, Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain Soal Dugaan Korupsi SPI Unud

Tidak berhenti pada penetapan tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) inisial IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka. Kejati Bali dalami keterlibatan piha

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
praag.ord
ILUSTRASI KORUPSI: Setelah Tetapkan 3 Tersangka, Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain Soal Dugaan Korupsi SPI Unud 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tidak berhenti pada penetapan tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) inisial IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka.

Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga tengah mendalami adanya keterlibatan pihak lain terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri.


"Terbuka kemungkinan ada pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama tersangka IKB, S.Kom.,M.Si, IMY, ST, dan DR. NPS, ST.,MT. Begitu juga terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait dana SPI ini, selain perbuatan tersangka ini," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Senin, 13 Februari 2023.

Baca juga: KRONOLOGI 3 Pejabat Unud Jadi Tersangka Kasus Dana SPI Mahasiswa Baru Rp 3,8 Miliar


Adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, nantinya akan terungkap usai penyidik meminta keterangan para saksi.

Diperiksa kembali para saksi, selain mendalami peran ketiga tersangka tersebut. Juga mendalami peran pihak lain yang patut diduga bersama para tersangka melakukan tindak pidana dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud. 


"Selain penyidikan terhadap tiga tersangka, penyidik juga sedang mendalami perbuatan pihak lainnya terkait penerimaan dana SPI ini," ungkap mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida ini.

Baca juga: Tiga Pejabat Unud Tersandung Kasus Korupsi SPI, Jubir Unud: Belum Bisa Berkomentar


Seperti diberitakan, tim penyidik pidsus yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali menetapkan IKB, IMY dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud.


Dalam perkara ini, sejak 24 Oktober 2022 penyidik telah melakukan penyidikan. Mulai dari meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Hal ini dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti.

Baca juga: Tiga Pejabat Unud Tersandung Kasus Korupsi SPI, Jubir Unud: Belum Bisa Berkomentar

Di mana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.


Lebih lanjut ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud.

Pula, ketiganya diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa. 

Baca juga: Kejati Bali Tetapkan Mantan Kepala UPTD PAM Provinsi Bali Tersangka Korupsi 


“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 miliar."

"Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik," ungkap Luga. 

Baca juga: Penetapan Tersangka Tiga Pejabat Unud Soal Dugaan Korupsi SPI, Kejati Kembali Periksa Para Saksi


Terkait pasal, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. CAN
 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved