Info Populer
Cara Membuat KTP Digital Melalui Aplikasi IKD, Mudah dan Hanya Butuh Sambungan Internet
Pengadaan KTP digital ini memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik.
Penulis: Mei Yuniken | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
1). Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Google Playstore
2). Membuka aplikasi IKD
3). Mengisi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone
4). Klik tombol “Verifikasi Data”
5). Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian face recognition
6). Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan.
7). Link kode aktivasi akan dikirimkan, kemudian lakukan “Aktivasi”
8). Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
9). Aktivasi IKD telah selesai
10). Aplikasi IKD telah aktif, dan untuk tujuan keamanan silahkan segera upah PIN
Baca juga: Cara Cepat Perpanjang SIM Secara Online, Melalui Aplikasi SINAR Polri, Cukup Dari Rumah Saja
KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
Kamu perlu mengaktivasi KTP Digital di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi IKD perlu pendampingan petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
Berikut ini rangkuman beberapa manfaat dari adanya KTP digital:
1). Penggunaan lebih simpel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.