Info Populer

Cara Membuat KTP Digital Melalui Aplikasi IKD, Mudah dan Hanya Butuh Sambungan Internet

Pengadaan KTP digital ini memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik.

Penulis: Mei Yuniken | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Aplikasi IKD
Tampilan Aplikasi IKD 

1). Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Google  Playstore

2). Membuka aplikasi IKD

3). Mengisi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone

4). Klik tombol “Verifikasi Data”

5). Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian face recognition

6). Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan.

7). Link kode aktivasi akan dikirimkan, kemudian lakukan “Aktivasi”

8). Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

9). Aktivasi IKD telah selesai

10). Aplikasi IKD telah aktif, dan untuk tujuan keamanan silahkan segera upah PIN

Baca juga: Cara Cepat Perpanjang SIM Secara Online, Melalui  Aplikasi SINAR Polri, Cukup Dari Rumah Saja

KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Kamu perlu mengaktivasi KTP Digital di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Sebagai catatan, pendaftaran aplikasi IKD perlu pendampingan petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.

Berikut ini rangkuman beberapa manfaat dari adanya KTP digital:

1). Penggunaan lebih simpel

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved