Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Bisa Bebas Vonis Hukuman Mati? Upaya Banding, Moratorium hingga Grasi Jadi Penyelamat?

Mantan Kadiv Propram Ferdy Sambo bisa bebas dari vonis hukuman lewat upaya banding?

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. 

Ferdy Sambo Bisa Bebas Vonis Hukuman Mati? Upaya Banding, Moratorium hingga Grasi Jadi Penyelamat?

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA  - Terdakwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah resmi divonis hukuman oleh Majelis Pengadilan Jakarta Selatan terkait dengan kasus pembunuhan rencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun vonis tersebut dibacakan pada Senin 13 Februari 2023.

Menanggapi hal tersebut, kubu Ferdy Sambo pun tidak tinggal diam.

Segala upaya akan dilakukan demi menyelamatkan suami Putri Candrawathi dari putusan hukuman mati.

Tentunya, mereka pun akan mengambil langkah untuk mengajukan banding.

Dilansir Tribunnews.com, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan jika pihaknya mempertimbangkan mengajukan banding atas putusan vonis hukum mati yang dijatuhi kepada kliennya.

"Iya (ajukan banding)," kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis sambil mengangguk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca juga: Vonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Bersikukuh Hanya Perintahkan Menghajar Brigadir J Bukan Membunuh!

Arman Hanis mengaku pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk membela kliennya dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.

Meski begitu, Arman menekankan sedari awal dirinya tidak berharap banyak dalam persidangan tersebut.

"Kan dari awal saya sudah ngomong juga, saya tidak berharap banyak kok di dalam persidangan ini. Mungkin bisa diputar dalam wawancara saya yang dulu," katanya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan, meskipun mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak serta merta dieksekusi dalam waktu dekat.

Dalam pelaksanaan hukum mati pada kenyataannya masih jarang terjadi di Indonesia, termasuk ketika putusan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kalaupun toh nantinya hukuman mati berkekuatan hukum tetap, pelaksanaan eksekusi mati pada kenyataannya masih jarang terjadi di Indonesia, termasuk ketika putusan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Nyatanya, masih banyak terpidana hukuman mati yang tak kunjung dieksekusi.

Hal tersebut karena adanya moratorium atau penangguhan.

"Kalau bisa lihat, di Indonesia ini ada ratusan yang menunggu pidana mati, tapi tidak mati-mati. Tampaknya, sampai detik ini politik eksekusi pidana mati ini masih moratorium," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin 13 Februari 2023.

Eksekusi mati pun terakhir kali terlaksana di Indonesia pada tahun 2016 atas nama Freddy Budiman, terpidana kasus narkoba.

"Setelah itu tidak pernah terjadi lagi. Nah ini yang juga menjadi perhatian," kata Hibnu.

KUHP Baru Jadi Peluang Eksekusi Mati Semakin Menjauh

Kemudian hadirnya KUHP baru, dianggap Hibnu dapat semakin menjauhkan peluang eksekusi mati terlaksana bagi para terpidananya, termasuk Ferdy Sambo.

Sebab dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP baru, termaktub bahwa pidana mati memiliki masa percobaan 10 tahun dengan syarat terpidana memiliki rasa penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri.

"KUHP baru, mati itu menjadi pidana bersyarat. Ketika syarat seseorang itu sudah baik dalam sekian tahun, menjadi tidak eksekusi mati," katanya.

Pandangan yang mirip juga disampaikan Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP, Albert Aries.

Ia menjelaskan bahwa bagi terpidana mati yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebelum awal Januari 2026 dan belum dieksekusi, akan diberlakukan ketentuan Pasal 3.

"Bagi terpidana mati yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum awal Januari 2026 nanti (daya laku KUHP Nasional), tetapi masih belum dilaksanakan eksekusinya, maka berlakulah ketentuan Pasal 3 KUHP Nasional (lex favor reo)," kata Albert kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Senin (13/2/2023).

Cium Tangan serta Pelukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebelum Bertemu Orangtua Brigadir J
Cium Tangan serta Pelukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebelum Bertemu Orangtua Brigadir J (tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

"Yang menyatakan dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama 'menguntungkan' bagi pelaku," jelasnya.

Kata Albert, hal ini didasarkan pada paradigma pidana mati dalam KUHP Nasional sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif (Pasal 67 KUHP Nasional) untuk menjadi jalan tengah bagi kelompok yang pro (retentionis) dan kontra (abolitionis) terhadap pidana mati.

Oleh karena itu, lanjutnya, terhadap para terpidana mati yang belum dieksekusi saat berlakunya KUHP Nasional akan berlaku ketentuan “transisi” yang nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk menghitung “masa tunggu” yang sudah dijalani.

Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang untuk menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis mantan Kadiv Propam tersebut hukuman mati karena terbukti sebagai dalang pembunuhan berencana Brigadir J. (Warta Kota/YULIANTO) (WARTAKOTA/YULIANTO)
 Juga asesmen yang dipergunakan untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati tersebut.

"Sehingga ketentuan ini, jangan dimaknai bahwa dengan berlakunya KUHP Nasional akan membuat pelaksanaan pidana mati menjadi hapus ya, karena segala sesuatunya tetap akan dinilai secara objektif melalui assesment yang diatur dalam Peraturan Pemerintah," ujar Albert.

Albert mengungkapkan bahwa saat KUHP Nasional berlaku nanti, maka akan membuka peluang bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi kepada presiden. 

"Jikalau permohonan grasi terpidana mati itu ditolak dan pelaksanaan eksekusinya belum juga dilaksanakan dalam waktu 10 tahun, maka dengan keputusan presiden, pidana mati tersebut dapat menjadi seumur hidup (Pasal 101)," terang Albert.

Pakar Hukum: Vonis Sambo Belum Inkracht

Kemudian, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, perkara yang menjerat Ferdy Sambo masih belum inkracht.

Baca juga: Hakim Tak Percaya Pengakuan Ferdy Sambo Suruh Bharada E Hajar Brigadir J

Hal tersebut lantaran proses hukum terhadap Ferdy Sambo belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sebab, mantan Kadiv Propam Polri itu masih memiliki upaya hukum lanjutan melalui banding, kasasi bahkan hingga peninjauan kembali (PK).

"Belum inkracht, FS masih bisa banding dan kasasi. Dan jika ada bukti baru yang belum diperiksa juga bisa PK peninjauan kembali. Jadi masih lama inkracht nya. Perkara pidana itu inckracht jika sudah tidak ada lagi upaya hukum," ujarnya masih dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Selasa 14 Februari 2023.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Pidana: KUHP Baru soal Pidana Mati Tidak Bisa Diterapkan pada Kasus Ferdy Sambo dan Pakar Hukum Pidana: KUHP Baru soal Pidana Mati Tidak Bisa Diterapkan pada Kasus Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved