Polisi Tembak Polisi

Hakim Tak Percaya Pengakuan Ferdy Sambo Suruh Bharada E Hajar Brigadir J

Hakim Tak Percaya Pengakuan Ferdy Sambo Suruh Bharada E Hajar Brigadir J

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 19 Desember 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Perintah eksekusi terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang disampaikan Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tidak dipercayai majelis hakim.

Ferdy Sambo dalam nota pembelaannya ngotot bahwa perintah terhadap Bharada E bukan tembak kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Akan tetapi, Sambo mengaku perintah itu hanyalah 'hajar chad'.

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyampaikan pihaknya meragukan keterangan Sambo terkait perintah 'hajar chad' yang diberikan kepada Bharada E.

Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Simak Selengkapnya Berikut Ini!

"Berdasarkan fakta tersebut di atas, majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard untuk membackup atau mengatakan hajar chad pada saat itu," ujar Hakim Wahyu dalam sidang pembacaan vonis atau putusan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Menurutnya, keterangan Sambo yang menyatakan perintah terhadap Bharada E bukanlah tembak hanyalah bantahan kosong belaka lantaran tidak sesuai dengan keterangan pembuktian dalam persidangan.

"Karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong yang belaka. Mengingat yang dimaksudkan atau kehendak terdakwa itu hanya membackup saja, maka instruksi itu hanya di Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa tidak perlu memanggil saksi Richard Lumiu," ungkapnya.

Baca juga: Terbukti, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Putri Candrawathi Bohong Soal Pelecehan Seksual

Lebih lanjut, Wahyu menyatakan, jika Ferdy Sambo tak niat membunuh Yosua, maka seharusnya Eks Kadiv Propam Polri itu tak mencari orang pengganti saat Ricky Rizal Wibowo menolak menembak Brigadir J.

"Begitu saksi Ricky Rizal mengatakan tidak sanggup menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tidak kuat mental. Akan tetapi, karena tujuan terdakwa dari semula matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam pleidoi pribadinya, Ferdy Sambo menyampaikan bahwa beberapa poin pembelaan. Satu di antaranya, bantahan memberikan perintah menembak Brigadir J.

Hingga saat ini, Ferdy Sambo masih bersikukuh pada ucapan "hajar" yang diserukannya kepada Richard.

"Seketika itu juga terlontar dari mulut saya 'Hajar Chad! Kamu hajar Chad!'” kata Sambo menjelaskan kepada Majelis Hakim.

Menurut Ferdy Sambo, perintah hajar itu kemudian diartikan lain oleh Richard.

"Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua," ujarnya.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Ferdy Sambo Bersikukuh Perintahnya Bukan Tembak Tapi 'Hajar Chad', Hakim: Bantahan Kosong Belaka

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved