Polisi Tembak Polisi

Terbukti, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Putri Candrawathi Bohong Soal Pelecehan Seksual

Terbukti, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Putri Candrawathi Bohong Soal Pelecehan Seksual

Kolase Tribunnews
Ferdi Sambo dan istrinya Putri Candrawathi beberapa waktu lalu. Hari ini, Senin 13 Februari 2023, Ferdi Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjalani sidang vonis. Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun. 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -

 

Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah tiba pada agenda vonis.

Dalam persidangan kasus Brigadir J, Majelis hakim dengan tegas menyebutkan tidak menemukan fakta adanya pelecehan seksual yang dilakukan mantan ajudan Ferdy Sambo itu pada Putri Candrawathi.

Hal tersebut diungkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan poin-poin pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis terhadap Fedy Sambo.

Baca juga: Hakim: Ferdy Sambo Penuhi Unsur Kesengajaan saat Membunuh Brigadir J

Majelis Hakim membacakan putusan untuk terdakwa eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Berikut Tribunnews.com rangkum fakta-fakta menarik di sidang vonis Ferdy Sambo:

Baca juga: Ibunda Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati pada Sidang Vonis Hari Ini

Kesampingkan Alasan Putri Candrawathi Jadi Korban Pelecehan Seksual Brigadir J

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengesampingkan alasan pelecehan seksual yang disebut dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini diungkap Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan atas terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

"Sehingga terhadap adanya alasan demikian (pelecehan seksual) patut dikesampingkan," kata Wahyu.

Wahyu menerangkan dalam kasus ini, pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan secara hukum.

"Dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ucapnya.

Wahyu meyakini motif dalam kasus ini karena adanya perasaan sakit hati Putri Candrawathi atas sikap atau perbuatan Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved