Polisi Tembak Polisi
Richard Eliezer Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Keluarga Sudah Maafkan
Richard Eliezer Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Keluarga Sudah Maafkan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E telah bebas dari penjara terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menanggapi kebebasan Bharada E, Kuasa Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan pihak keluarga sudah memaafkan Bharada E eks ajudan pribadi Ferdy Sambo itu telah menyesali perbuataanya tersebut.
"Kalau Richard Eliezer keluarga memang sudah mengampuni," ujar Kamarudin kepada wartawan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Ikut Rekomendasi LPSK, Richard Eliezer Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Begini Komentar Kejaksaan
Selain itu Richard dianggap keluarga Brigadir J juga telah menyesali perbuatannya yang sempat mengaku tergiur dengan uang Rp 1 milliar dan jabatan yang dijanjikan Sambo.
Namun Richard disebut telah menyesal dan memutuskan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
"Jadi Richard Eliezer mengakui kesalahannya bahwa dia bersalah karena pengen punya uang Rp 1 M dan jabatan tertentu tapi kemudian dia menyesal," ucapnya.
"Maka kami meminta Richard Eliezer dihukum dibawah lima tahun tetapi hakim lebih bijak dihukum 1,5 tahun," sambungnya.
Baca juga: Richard Eliezer Diprediksi Bebas Murni Februari 2024, LPSK Siap Menampung Jika Diizinkan Kapolri
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada Richard mendapat bebas bersayarat.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.
Divonis 1,5 Tahun
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
NASIB Mujur Putri Candrawathi, Usai Dapat Diskon Hukuman 50 Persen, Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Ferdy Sambo, Tak Lagi Mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba Sejak Akhir Agustus 2023 |
![]() |
---|
Update Kasus Polisi tembak Polisi di Bogor, Densus 88 Pastikan Korban Tertembak Bukan Ditembak |
![]() |
---|
Update Kasus Penembakan Polisi Antar Polisi di Bogor, Tolak Bisnis Senpi Ilegal Diduga Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Putusan PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.