Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Keluarga Sudah Maafkan

Richard Eliezer Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Keluarga Sudah Maafkan

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 21 November 2022. Berikut ini vonis yang diterima Bharada E dari Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E telah bebas dari penjara terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menanggapi kebebasan Bharada E, Kuasa Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan pihak keluarga sudah memaafkan Bharada E eks ajudan pribadi Ferdy Sambo itu telah menyesali perbuataanya tersebut.

"Kalau Richard Eliezer keluarga memang sudah mengampuni," ujar Kamarudin kepada wartawan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Ikut Rekomendasi LPSK, Richard Eliezer Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Begini Komentar Kejaksaan

Selain itu Richard dianggap keluarga Brigadir J juga telah menyesali perbuatannya yang sempat mengaku tergiur dengan uang Rp 1 milliar dan jabatan yang dijanjikan Sambo.

Namun Richard disebut telah menyesal dan memutuskan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

"Jadi Richard Eliezer mengakui kesalahannya bahwa dia bersalah karena pengen punya uang Rp 1 M dan jabatan tertentu tapi kemudian dia menyesal," ucapnya.

"Maka kami meminta Richard Eliezer dihukum dibawah lima tahun tetapi hakim lebih bijak dihukum 1,5 tahun," sambungnya.

Baca juga: Richard Eliezer Diprediksi Bebas Murni Februari 2024, LPSK Siap Menampung Jika Diizinkan Kapolri

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada Richard mendapat bebas bersayarat.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Divonis 1,5 Tahun
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved