Polisi Tembak Polisi
Ikut Rekomendasi LPSK, Richard Eliezer Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Begini Komentar Kejaksaan
Ikut Rekomendasi LPSK, Richard Eliezer Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Begini Komentar Kejaksaan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bakal menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.
Awalnya Kejaksaan sebagai pihak eksekutor telah menyerahkan Bharada E ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat kemarin, Senin (27/2/2023).
Namun pada hari yang sama, dia diputuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Terkait perubahan tempat penahanan Bharada E itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
Baca juga: Richard Eliezer Diprediksi Bebas Murni Februari 2024, LPSK Siap Menampung Jika Diizinkan Kapolri
Dia pun menegaskan bahwa Bharada E kini sudah menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kami juga tidak tahu karena ini kewenangan Dirjenpas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Menurut Syarief, Kejaksaan telah menjalankan tugas dengan mengeksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menyerahkan Bharada E ke pihak Lapas.
Baca juga: JPU Tak Ajukan Banding Richard Eliezer, Ini Tanggapan Ronny Talapessy
"Kami sudah selesai melakukan eksekusi sesuai putusan Hakim ke Lapas, sehingga sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Lapas," katanya.
Keputusan Ditjenpas Berdasarkan Rekomendasi LPSK
Sebelumnya pihak Ditjenpas Kemkumham telah menjelaskan alasan pengembalian Bharada E ke Rutan Bareskrim Polri.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan.
"Berdasarkan rekomendasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Rika kepada wartawan di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.
Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.
NASIB Mujur Putri Candrawathi, Usai Dapat Diskon Hukuman 50 Persen, Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Ferdy Sambo, Tak Lagi Mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba Sejak Akhir Agustus 2023 |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Keluarga Sudah Maafkan |
![]() |
---|
Update Kasus Polisi tembak Polisi di Bogor, Densus 88 Pastikan Korban Tertembak Bukan Ditembak |
![]() |
---|
Update Kasus Penembakan Polisi Antar Polisi di Bogor, Tolak Bisnis Senpi Ilegal Diduga Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.