Polisi Tembak Polisi
JPU Tak Ajukan Banding Richard Eliezer, Ini Tanggapan Ronny Talapessy
Kejaksaan Agung dipastikan tak mengajukan banding terkait vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang dihukum 1 tahun 6 bulan.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung dipastikan tak mengajukan banding terkait vonis terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang dihukum 1 tahun 6 bulan.
Menanggapi itu, Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengapresiasi keputusan jaksa melalui Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding atas vonis 1,6 tahun penjara dari majelis hakim terhadap kliennya.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan yang sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer," kata Ronny kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Majelis Hakim: Kejujuran Richard Eliezer Praktis Membuatnya Berjalan Sendiri di Kasus Brigadir J
Ronny menyebut bahwa pihaknya akan terus mendampingi mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut selama di kurungan penjara.
"Dengan demikian, ke depan kami akan fokus berkoordinasi bersama LPSK dan keluarga untuk mendampingi Richad Eliezer menjalani masa hukumannya sebagai terpidana," jelas Ronny.
Ronny mengatakan pihaknya memandang keputusan Jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Hukuman Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Tak hanya itu, dia berpandangan bahwa hal itu melengkapi hadirnya keadilan substantif yang sudah dirasakan oleh semua pihak pasca vonis terhadap Richard Eliezer, kemarin.
"Apresiasi juga kami berikan kepada kejaksaan yang telah bersama-sama mengawal proses persidangan ini berlangsung dengan baik," teranganya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI resmi menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Di mana, atas vonis 18 bulan penjara bagi Richard, Kejagung RI resmi tak mengajukan banding. Alasannya, Richard dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Bahwa saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Selain itu, Kejaksaan juga mengapresiasi putusan yang telah diberikan Majelis Hakim terhadap Richard.
"Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat," kata Fadil.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Ronny Talapessy, LPSK & Keluarga Richard Eliezer akan Fokus Dampingi Richard Jalani Masa Hukuman
NASIB Mujur Putri Candrawathi, Usai Dapat Diskon Hukuman 50 Persen, Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Ferdy Sambo, Tak Lagi Mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba Sejak Akhir Agustus 2023 |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Keluarga Sudah Maafkan |
![]() |
---|
Update Kasus Polisi tembak Polisi di Bogor, Densus 88 Pastikan Korban Tertembak Bukan Ditembak |
![]() |
---|
Update Kasus Penembakan Polisi Antar Polisi di Bogor, Tolak Bisnis Senpi Ilegal Diduga Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.