Polisi Tembak Polisi
Majelis Hakim: Kejujuran Richard Eliezer Praktis Membuatnya Berjalan Sendiri di Kasus Brigadir J
Majelis Hakim: Kejujuran Richard Eliezer Praktis Membuatnya Berjalan Sendiri di Kasus Brigadir J
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Selain memvonis Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, majelis hakim PN Jakarta Selatan juga menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan kebenaran kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J gelap dan nyaris terbalik sebelum Bharada Richard Eliezer menjadi justice collaborator.
Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Hukuman Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Karena itu, Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah menerima permohonan justice collaborator dari Bharada E.
"Menimbang bahwa untuk itu berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta penyebab meninggalnya korban Yosua telah didukung berbagai pihak sehingga gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," ujar Hakim Alimin saat membacakan vonis terhadap terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim, kata Alimin, memberikan penghargaan terhadap kejujuran dari Bharada E selama persidangan untuk menguak pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ronny Talapessy Harap JPU Tak Banding
"Kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator serta berhak mendapatkan penghargaan sebagaimana ditentukan pasal 10a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006," ungkapnya.
Tak hanya itu, Hakim Alimin menuturkan bahwa kesaksian Richard Eliezer Pudihan Lumiu telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti.
"Sehingga sangat membantu perkara aquo terungkap meskipun untuk itu menempatkan terdakwa pada posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Richard Eliezer
Bharada E
Brigadir J
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Justice Collaborator
PN Jakarta Selatan
NASIB Mujur Putri Candrawathi, Usai Dapat Diskon Hukuman 50 Persen, Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Ferdy Sambo, Tak Lagi Mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba Sejak Akhir Agustus 2023 |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Keluarga Sudah Maafkan |
![]() |
---|
Update Kasus Polisi tembak Polisi di Bogor, Densus 88 Pastikan Korban Tertembak Bukan Ditembak |
![]() |
---|
Update Kasus Penembakan Polisi Antar Polisi di Bogor, Tolak Bisnis Senpi Ilegal Diduga Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.