Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ronny Talapessy Harap JPU Tak Banding

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ronny Talapessy Harap JPU Tak Banding

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023. Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Vonis Eliezer, Hakim: Terdakwa Punya Banyak Kesempatan Batalkan Eksekusi Yosua, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/sidang-vonis-eliezer-hakim-terdakwa-punya-banyak-kesempatan-batalkan-eksekusi-yosua. Penulis: Danang Triatmojo Editor: Malvyandie Haryadi 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman penjara bagi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanannya selama ini, Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Ronny Talapessy Ungkap Keikhlasan Richard Eliezer Jelang Sidang Vonis Brigadir J

Dirinya ditetapkan sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sendiri telah divonis hukuman mati dalam kasus hilangnya nyawa Brigadir J.

Menanggapi putusan Richard Eliezer, kuasa hukumnya, Ronny Talapessy  berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding atas vonis Majelis Hakim terhadap kliennya.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bagiamana Karir Bharada E di Polisi? Ini Kata Pakar

Perlu diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Sedangkan JPU sebelumnya menuntut Richard dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara.

"Kami berharap Jaksa tidak melakukan banding," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Kendati demikian jika memang JPU ingin melakukan banding, ia menilai bahwa itu merupakan keputusan mereka dan pihaknya akan menghargainya.

"Tetapi itu kan putusan dari Jaksa ya, kami hormati kami hargai," jelas Ronny.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sedangkan pada Selasa kemarin, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

Oleh karena itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved