Polisi Tembak Polisi
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ronny Talapessy Harap JPU Tak Banding
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ronny Talapessy Harap JPU Tak Banding
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah memutuskan hukuman penjara bagi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman itu dikurangi dengan masa penahanannya selama ini, Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Ronny Talapessy Ungkap Keikhlasan Richard Eliezer Jelang Sidang Vonis Brigadir J
Dirinya ditetapkan sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sendiri telah divonis hukuman mati dalam kasus hilangnya nyawa Brigadir J.
Menanggapi putusan Richard Eliezer, kuasa hukumnya, Ronny Talapessy berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan banding atas vonis Majelis Hakim terhadap kliennya.
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bagiamana Karir Bharada E di Polisi? Ini Kata Pakar
Perlu diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Sedangkan JPU sebelumnya menuntut Richard dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara.
"Kami berharap Jaksa tidak melakukan banding," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Kendati demikian jika memang JPU ingin melakukan banding, ia menilai bahwa itu merupakan keputusan mereka dan pihaknya akan menghargainya.
"Tetapi itu kan putusan dari Jaksa ya, kami hormati kami hargai," jelas Ronny.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sedangkan pada Selasa kemarin, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
Oleh karena itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Ronny Talapessy
Richard Eliezer
Bharada E
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
PN Jakarta Selatan
JPU
NASIB Mujur Putri Candrawathi, Usai Dapat Diskon Hukuman 50 Persen, Kini Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Ferdy Sambo, Tak Lagi Mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba Sejak Akhir Agustus 2023 |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Keluarga Sudah Maafkan |
![]() |
---|
Update Kasus Polisi tembak Polisi di Bogor, Densus 88 Pastikan Korban Tertembak Bukan Ditembak |
![]() |
---|
Update Kasus Penembakan Polisi Antar Polisi di Bogor, Tolak Bisnis Senpi Ilegal Diduga Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.