Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bagiamana Karir Bharada E di Polisi? Ini Kata Pakar

Ahli Psikologi Forensik menilai jika Richard Eliezer dinilai masih mempunyai peluang berkarir sebagai anggota Polri.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 21 November 2022. Berikut ini vonis yang diterima Bharada E dari Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bagiamana Karir Bharada E di Polisi? Ini Kata Pakar

TRIBUN-BALI.COM - Ahli Psikologi Forensik sekaligus peneli ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel menilai jika salah satu terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudiang Lumiu alias Bharada E dinilai masih mempunyai peluang berkarir sebagai anggota Polri.

Hal tersebut disampaikan Reza dalam wawancara KompasTV pada Minggu 12 Februari 2023.

Namun hal tersebut jika majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara dalam perkara itu.

"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan presiden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," katanya.

Menurut Reza yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun penjara maka karier Richard di Polri kemungkinan masih bisa diselamatkan.

Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

"Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu," kata Reza.

Brotoseno sebelumnya adalah penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Nilai Richard Eliezer Punya Kesempatan Batalkan Eksekusi Brigadir J

Dia sempat berdinas di KPK tetapi kemudian dikembalikan karena diduga mempunyai hubungan dengan Angelina Sondakh yang merupakan mantan narapidana kasus suap Wisma Atlet.

Saat kembali berdinas di Bareskrim itulah Brotoseno terlibat kasus korupsi saat menyidik dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Dalam perkara itu dia divonis 5 tahun penjara.

Setelah selesai menjalani hukuman, ternyata Brotoseno sempat kembali berdinas di Polri sebagai staf setelah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Hal itu kemudian memicu perdebatan di masyarakat.

Saat itu Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) akhirnya mengubah peraturan Kapolri tentang sidang komisi kode etik Polri, sehingga bisa melakukan banding atas putusan sebelumnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved