Polisi Tembak Polisi
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Bagiamana Karir Bharada E di Polisi? Ini Kata Pakar
Ahli Psikologi Forensik menilai jika Richard Eliezer dinilai masih mempunyai peluang berkarir sebagai anggota Polri.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Majelis Hakim Nilai Richard Eliezer Punya Kesempatan Batalkan Renca Eksekusi Brigadir J
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai jika Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memiliki kesempatan untuk membatalkan rencana eksekusi terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono membacakan pertimbangan hukum dalam sidang agenda pembacaan putusan vonis terhadap Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
"Seyogyanya, baik ketika berada di Saguling, ketika terdakwa sudah mengetahui ada perintah membunuh Ferdy Sambo yang salah, terdakwa punya kesempatan membatalkannya," kata hakim.
Kemudian, hakim pun mengungkapkan jika bukannya mengambil kesempatan untuk membatalkan atau mengurungkan niat menembak korban Yosua sebagaimana perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer justru ikut masuk bersama Putri Candrawathi ke dalam mobil Lexus berpelat nomor B 1 MAH.
Padahal terdakwa mengetahui bahwa mobil tersebut akan membawanya ke lokasi kejadian perkara tempat Yosua akan dihilangkan nyawanya.
Baca juga: Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terakit Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Tapi justru sebaliknya, ketika mengetahui saksi Putri Candrawathi turun dari lantai 3, terdakwa langsung menuju dan masuk mobil Lexus B 1 MAH dan duduk di kursi belakang di samping saksi Kuat Maruf," ungkap hakim.
"Hal ini menunjukkan terdakwa sudah mengetahui tujuan kemana saksi Putri Candrawathi berangkat, yaitu ke rumah Duren Tiga tempat korban akan dihilangkan nyawanya," jelas dia.
Selain itu sesampainya di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, terdakwa kembali punya kesempatan untuk membatalkan rencana penembakan tersebut. Tapi kesempatan itu tidak diambil oleh terdakwa.
Terdakwa justru menemui Ferdy Sambo di ruang tengah dan mengokang senjata yang disiapkan atas perintah atasannya tersebut.
"Demikian pula ketika terdakwa sampai di rumah Duren Tiga naik ke lantai 2 kemudian masuk ke kamar ajudan dan berdoa berharap Ferdy Sambo mengurungkan niatnya menghilangkan nyawa korban Yosua, seharusnya terdakwa punya kesempatan membatalkannya tapi tidak terdakwa lakukan," tutur hakim.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Vonis Eliezer, Hakim: Terdakwa Punya Banyak Kesempatan Batalkan Eksekusi Yosua dan di Kompas.com dengan judul Karier Bharada E di Polri Bisa Selamat Jika Divonis 2 Tahun Penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.