Polisi Tembak Polisi
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Nilai Richard Eliezer Punya Kesempatan Batalkan Eksekusi Brigadir J
Majelis Hakim menila Richard Eliezer memiliki kesempatan untuk membatalkan rencana eksekusi terhadap Brigadir J
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Nilai Richard Eliezer Punya Kesempatan Batalkan Eksekusi Brigadir J
TRIBUN-BALI.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai jika Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memiliki kesempatan untuk membatalkan rencana eksekusi terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono membacakan pertimbangan hukum dalam sidang agenda pembacaan putusan vonis terhadap Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
"Seyogyanya, baik ketika berada di Saguling, ketika terdakwa sudah mengetahui ada perintah membunuh Ferdy Sambo yang salah, terdakwa punya kesempatan membatalkannya," kata hakim.
Kemudian, hakim pun mengungkapkan jika bukannya mengambil kesempatan untuk membatalkan atau mengurungkan niat menembak korban Yosua sebagaimana perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer justru ikut masuk bersama Putri Candrawathi ke dalam mobil Lexus berpelat nomor B 1 MAH.
Padahal terdakwa mengetahui bahwa mobil tersebut akan membawanya ke lokasi kejadian perkara tempat Yosua akan dihilangkan nyawanya.
Baca juga: Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terakit Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Tapi justru sebaliknya, ketika mengetahui saksi Putri Candrawathi turun dari lantai 3, terdakwa langsung menuju dan masuk mobil Lexus B 1 MAH dan duduk di kursi belakang di samping saksi Kuat Maruf," ungkap hakim.
"Hal ini menunjukkan terdakwa sudah mengetahui tujuan kemana saksi Putri Candrawathi berangkat, yaitu ke rumah Duren Tiga tempat korban akan dihilangkan nyawanya," jelas dia.
Selain itu sesampainya di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, terdakwa kembali punya kesempatan untuk membatalkan rencana penembakan tersebut. Tapi kesempatan itu tidak diambil oleh terdakwa.

Terdakwa justru menemui Ferdy Sambo di ruang tengah dan mengokang senjata yang disiapkan atas perintah atasannya tersebut.
"Demikian pula ketika terdakwa sampai di rumah Duren Tiga naik ke lantai 2 kemudian masuk ke kamar ajudan dan berdoa berharap Ferdy Sambo mengurungkan niatnya menghilangkan nyawa korban Yosua, seharusnya terdakwa punya kesempatan membatalkannya tapi tidak terdakwa lakukan," tutur hakim.
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang vonis pada Rabu 15 Februari 2023.
Hakim menilai jika Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kesaksian Kuat Maruf ke Penyidik Jadi Pertimbangan Hakim Vonis ART Ferdy Sambo Itu 15 Tahun Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.