Polisi Tembak Polisi
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Nilai Richard Eliezer Punya Kesempatan Batalkan Eksekusi Brigadir J
Majelis Hakim menila Richard Eliezer memiliki kesempatan untuk membatalkan rencana eksekusi terhadap Brigadir J
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Vonis Eliezer, Hakim: Terdakwa Punya Banyak Kesempatan Batalkan Eksekusi Yosua dan Ibunda Richard Eliezer Mengaku Tegang, Berharap Vonis Anaknya Ringan atau Bebas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.