Polisi Tembak Polisi
Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terakit Kasus Pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terakit Kasus Pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-BALI.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang vonis pada Rabu 15 Februari 2023.
Hakim menilai jika Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.
Seketika ruang sidang penuh gemuruh sukacita. Richard tampak menangis saat mendengar putusan tersebut.
Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS! Richard Elizer Divonis 1 Tahun 6 bulan Penjara
Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Hakim: Terdakwa Punya Banyak Kesempatan Batalkan Eksekusi Brigadri J
Lebih lanjut, dalam persidangan pembacaan vonis, Majelis Hakim menilai jika Bharada E sebenarnya punya beberapa kali kesempatan untuk membatalkan rencana eksekusi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono membacakan pertimbangan hukum dalam sidang agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
"Seyogyanya, baik ketika berada di Saguling, ketika terdakwa sudah mengetahui ada perintah membunuh Ferdy Sambo yang salah, terdakwa punya kesempatan membatalkannya," kata hakim.

Hakim menyebut bukannya mengambil kesempatan untuk membatalkan atau mengurungkan niat menembak korban Yosua sebagaimana perintah Ferdy Sambo, Richard Eliezer justru ikut masuk bersama Putri Candrawathi ke dalam mobil Lexus berpelat nomor B 1 MAH.
Padahal terdakwa mengetahui bahwa mobil tersebut akan membawanya ke lokasi kejadian perkara tempat Yosua akan dihilangkan nyawanya.
Baca juga: Ronny Talapessy Ungkap Keikhlasan Richard Eliezer Jelang Sidang Vonis Brigadir J
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.