Polisi Tembak Polisi
Richard Eliezer alias Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Terakit Kasus Pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Tapi justru sebaliknya, ketika mengetahui saksi Putri Candrawathi turun dari lantai 3, terdakwa langsung menuju dan masuk mobil Lexus B 1 MAH dan duduk di kursi belakang di samping saksi Kuat Maruf," ungkap hakim.
"Hal ini menunjukkan terdakwa sudah mengetahui tujuan kemana saksi Putri Candrawathi berangkat, yaitu ke rumah Duren Tiga tempat korban akan dihilangkan nyawanya," jelas dia.
Selain itu sesampainya di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Komplek Polri Duren Tiga, terdakwa kembali punya kesempatan untuk membatalkan rencana penembakan tersebut. Tapi kesempatan itu tidak diambil oleh terdakwa.
Terdakwa justru menemui Ferdy Sambo di ruang tengah dan mengokang senjata yang disiapkan atas perintah atasannya tersebut.
"Demikian pula ketika terdakwa sampai di rumah Duren Tiga naik ke lantai 2 kemudian masuk ke kamar ajudan dan berdoa berharap Ferdy Sambo mengurungkan niatnya menghilangkan nyawa korban Yosua, seharusnya terdakwa punya kesempatan membatalkannya tapi tidak terdakwa lakukan," tutur hakim.
Ibunda Richard Eliezer Mengaku Tegang
Sebelum persidangan dimulai Ibunda Richard Eliezer, Rynece Alma Pudihang berharap putranya mendapatkan vonis ringan.
Rynecke mengaku perasaannya saat ini cukup tegang karena akan mendengarkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada sang anak tercinta.
Dilansir dari Tribunnews.com, orangtua Bharada E pun memang akan menyaksikan secara langsung persidangan di PN Jaksel.
"Kalau perasaan, jujur saat ini kami sebagai orang tua agak sedikit tegang menantikan putusan dari Icad ini," kata Rynecke, dalam tayangan Kompas TV.
Sebagai seorang ibu, permintaannya pun sederhana, Rynecke hanya berharap Richard mendapatkan keringanan hukuman atau jika mungkin divonis bebas.
"Dan kalau soal harapan, kami juga berharap agar Icad bisa mendapat keringanan, ataupun jika ada peluang bebas, kami juga mengharapkan Icad bisa bebas," jelasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya menginginkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis ringan dibandingkan terdakwa lainnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Vonis Eliezer, Hakim: Terdakwa Punya Banyak Kesempatan Batalkan Eksekusi Yosua dan Ibunda Richard Eliezer Mengaku Tegang, Berharap Vonis Anaknya Ringan atau Bebas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.