Polisi Tembak Polisi
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Putusan PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati
Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk tetap menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo
Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Putusan PN Jaksel, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukuman Mati
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk tetap menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu 12 April 2023.
Dalam putusanya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dalam putusannya, Rabu 12 April 2023.
Lebih lanjut, Majelis Hakim pun turut menetapkan jika mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu tetap ditahan.
Dilansir dari Tribunnews.com, dalam sidang yang digelar secara terbuka ini, terdakwa Ferdy Sambo maupun tim kuasa hukum tidak terlihat hadir di ruang sidang.
Diketahui dalam perkara ini, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum banding atas vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang 13 Februari 2023 lalu.
3 Terdakwa Lainnya akan Jalani Sidang Putusan Banding Hari Ini
Dilansir dari Kompas.com, Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Usai Bandingnya Ditolak Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.
Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.