Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Usai Bandingnya Ditolak Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati usai bandingnya ditolak Hakim Ketua PN DKI Jakarta

|
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023. 

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Usai Bandingnya Ditolak Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

TRIBUN-BALI.COM - Hakim Ketua menolak banding yang diajukan oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Birgadir J, Ferdy Sambo pada Rabu 12 April 2023.

Adapun sidang putusan banding Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Sidang tersebut pun dipimpin Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso.

Hakim Ketua menyatakan menerima banding yang diajukan oleh pihak Ferdy Sambo, namun Singgih Budi Prakoso juga menguatkan putusan PN Jakarta Selatan soal vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

"Menerima permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo dan Penuntut Umum PN Jakarta Selatan."

"Menetapkan terdakwa tetap berada di tahanan," ujar Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, dilansir siaran langsung YouTube Kompas TV lewat Tribunnews.com pada Selasa 12 April 2023.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," imbuh Singgih Budi Prakoso.

Selain Ferdy Sambo, adapun tiga terdakwa lainnya akan menjalani sidang putusan banding pada hari ini yakni, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Baca juga: Sidang Banding Kasus Brigadir J Berlangsung Hari ini, Ferdy Sambo Tak Hadir di Persidangan

Dilansir dari Kompas.com, perkara banding atas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Majelis Hakim Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi. 

Lalu, perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo bakal diperiksa oleh H Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi. 

Terakhir, perkara banding atas nama Kuat Ma'ruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto dan Tony Pribadi. 

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. 

Selain keempat terdakwa tadi, terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. 

Namun, untuk Richard, baik jaksa atau tim kuasa hukum tidak melayangkan banding.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved