Polisi Tembak Polisi

Sidang Banding Kasus Brigadir J Berlangsung Hari ini, Ferdy Sambo Tak Hadir di Persidangan

Sidang Banding Kasus Brigadir J Berlangsung Hari ini, Ferdy Sambo Tak Hadir di Persidangan

Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 19 Desember 2022. 

 di Pengadilan Tinggi DKI Dimulai, Ferdy Sambo Tak Hadir

 
Home
 Nasional
 Hukum
Polisi Tembak Polisi
Sidang Banding di Pengadilan Tinggi DKI Dimulai, Ferdy Sambo Tak Hadir
Rabu, 12 April 2023 09:28 WIBPenulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
 
 
 
 
 
 
 
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
A-A+
Terdakwa Ferdy Sambo tak dihadirkan di ruang sidang saat menjalani sidang banding perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

 

 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo kembali melakukan upaya hukum banding dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang perdana banding Ferdy Sambo itu digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Pantauan Tribunnews.com, sidang tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan banding terdakwa Ferdy Sambo.

Terlihat Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso memulai membacakan identitas terdakwa.

Baca juga: Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo CS di Kasus Brigadir J Digelar Hari Ini, Lolos dari Hukuman Mati?

Namun, Ferdy Sambo tidak dihadirkan dalam persidangan kali ini.

Selanjutnya, hakim ketua melanjutkan dengan membacakan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana tersebut seperti persidangan di tingkat pertama.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding atas empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Jeruji Penjara Tak Mampu Batasi Rasa Sayang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Sangat Kangen

Empat terdakwa tersebut ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Persidangan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Nantinya, Ferdy Sambo akan menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

"Besok sidangnya dimulai pukul 09.00. Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved