Polisi Tembak Polisi
Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo CS di Kasus Brigadir J Digelar Hari Ini, Lolos dari Hukuman Mati?
Ferdy Sambo CS dijadwalkan akan menggelar sidang putusan atas banding dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo CS di Kasus Brigadir J Digelar Hari Ini, Lolos dari Hukuman Mati?
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo CS dijadwalkan akan menggelar sidang putusan atas banding dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini, Rabu 12 April 2024.
23.
Sidang putusan banding yang dilakukan Ferdy Sambo akan digelar secara terbuka untuk umum.
Adapun mereka yang menjalani sidang putusan banding hari ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sidang tersebut akan dimulai mulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan di media massa.
"Besok (hari ini, red) sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa 11 April 2023.
Lebih lanjut, mantan Kadiv Propam Polri itu adalah terdakwa pertama yang akan mengetahui nasib selanjutnya dalam sidang putusan banding.
Ia akan mengetahui apakah vonis banding yang dijatuhkan sama seperti vonis yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau malah lebih ringan.
Diketahui, di tingkat PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati.
"Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," lanjut Binsar.
Baca juga: Jeruji Penjara Tak Mampu Batasi Rasa Sayang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Sangat Kangen
Binsar menjelaskan, urutan pembacaan putusan banding pada hari ini menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Binsar mengungkapkan, berkas banding empat terdakwa itu telah diterima oleh PT DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.
Adapun banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.
Setelah Ferdy Sambo, giliran sang istri, Putri Candrawathi yang akan mengetahui nasibnya dalam putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebab perkara Putri Candrawathi telah teregister dengan nomor 54/PID/2023/PT DKI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.