Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

AKBP Dody Prawiranegara Dinilai Bisa Tolak Perintah Irjen Teddy Minahasa, Beda Kasus Ferdy Sambo

AKBP Dody Prawiranegara Dinilai Bisa Tolak Perintah Irjen Teddy Minahasa, Beda Kasus Ferdy Sambo

Tayang:
sumber.polri.go.id // Tangkap layar instagram Via Kompas.com)
AKBP Dody Prawiranegara Dinilai Bisa Tolak Perintah Irjen Teddy Minahasa, Beda Kasus Ferdy Sambo 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Upaya menolak perintah atasan dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa dinilai berbeda dengan kasus Ferdy Sambo.

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara Dinilai bisa menolak perintah Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting.

Menurutnya, Dody Prawiranegara sebenarnya bisa menolak perintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang meminta mengganti sabu dengan tawas.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Muncul Sebagai Saksi Mahkota Bagi AKBP Dody Prawiranegara Hari ini

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tentu jelas merupakan perbuatan yang sangat dilarang, termasuk di kalangan institusi Polri.

"Tetapi juga sebenarnya kalau kasus narkoba ini kan jelas ya, perbuatan itu adalah perbuatan yang sangat tercela yang tidak boleh dilakukan," kata Jamin, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Jamin pun menekankan bahwa sebenarnya Dody bisa menolak perintah Teddy yang memintanya mengganti sabu dengan tawas.

Karena tidak ada ancaman langsung seperti kasus Ferdy Sambo yang turut menyeret banyak bawahannya.

Baca juga: Update Kasus Irjen Teddy Minahasa, Eks Mucikari Kontak Kompol Kasranto: Mas Mau Barang Jenderalku

"Dan bisa untuk menghindar, karena ancaman langsung nggak ada, jadi tekanan dari TM (Teddy Minahasa) itu relatif, saya kira, jadi punya kehendak yang signifikan untuk tidak melakukan sebenarnya," tegas Jamin.

Kendati menilai Dody bisa menolak perintah tersebut, Jamin mengaku tidak memahami apa yang sebenarnya membuat mantan Kapolres Bukittinggi itu mau memenuhi permintaan Teddy.

"Nah cuma saya nggak tahu apa yang menjadi motif daripada Dody ini, sehingga melaksanakan perintah tersebut. Dan apakah perintah tersebut perintah yang sah atau tak sah, nah itu juga menjadi pertimbangan," jelas Jamin.

Baca juga: Keterlibatan Dody Prawiranegara di Kasus Teddy Minahasa, Pakar Hukum Pidana: Ada Relasi Kuasa

Saat ini mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa yang juga menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, turut dihadirkan menjadi saksi mahkota untuk terdakwa AKBP Dody Prawiranegara.


Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023)

Dalam dakwaannya menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irjen Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti terkait tindakan menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara peredaran narkotika.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved