Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Irjen Teddy Minahasa Muncul Sebagai Saksi Mahkota Bagi AKBP Dody Prawiranegara Hari ini

Irjen Teddy Minahasa Muncul Sebagai Saksi Mahkota Bagi AKBP Dody Prawiranegara Hari ini

Dok. Polda Sumbar
Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sidang kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (22/2/2023).

Pada sidang hari ini, Teddy Minahasa yang juga terdakwa dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa lainnya, yaitu AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto.

"Akan dilakukan pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai saksi mahkota terhadap para terdakwa tersebut," kata penasihat hukum Dody dkk, Adriel Purba dalam keterangannya pada Rabu (22/2/2023).

Diketahui perkara ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketujuh terdakwa itu ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Baca juga: TEGAS! Hotman Paris Minta Persidangan Irjen Teddy Minahasa Digelar di Bukittinggi

Dalam kasus ini Irjen Pol Teddy Minahasa didakwa menjual narkotika jenis sabu.

Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Teddy Minahasa meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Jual Sabu Rp 500 Juta dari Irjen Pol Teddy Minahasa

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved