TEGAS! Hotman Paris Minta Persidangan Irjen Teddy Minahasa Digelar di Bukittinggi
TEGAS! Hotman Paris Minta Persidangan Irjen Teddy Minahasa Digelar di Bukittinggi
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta agar persidangan kliennya digelar di Bukittinggi.
Hal itu disampaikan Hotman Paris dalam persidangan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Senin (6/2/2023).
Dalam persidangan hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi pihak terdakwa.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Jual Sabu Rp 500 Juta dari Irjen Pol Teddy Minahasa
Termasuk diantaranya mengenai kewenangan PN Jakarta Barat dalam mengadili perkara ini.
Menurut tim JPU, PN Jakarta Barat memiliki kewenangan untuk mengadili Teddy karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di Jakarta Barat.
Di dalam dakwaan tertera bahwa sabu 5 kilogram yang diperintahkan Teddy untuk ditukar, kemudian dijual hingga sampai ke Jakarta Barat.
Sebagaimana tertera di dalam dakwaan, Teddy memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menjual 5 kilogram sabu tersebut.
Baca juga: KRONOLOGI PENANGKAPAN Buronan Alex Bonpis, Terima Kiriman Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Dody kemudian meminta orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk melakukan jual-beli dengan Linda Pujiastuti alias Anita.
Transaksi pun dilakukan di kediaman Linda di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita dalam dakwaan tidak hanya menguraikan unsur penukaran saja. Namun terdapat unsur-unsur lainnya yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yaitu tepatnya di Perumahan Taman Kedoya Baru Blok D12 Nomor 29 RT 19 RW 4, Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (6/2/2023).
Jaksa penuntut umum menilai, tim penasihat hukum Teddy hanya mendalilkan perbuatan kliennya pada unsur menukar.
Yang mana perbuatan menukar sabu dengan tawas itu terjadi di Bukittinggi, Sumatra Barat.
"Sementara dalam Pasal 114 ayat 2 mengatur berbagai perbuatan yang bersifat alternatif, antara lain: unsur menambahkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, atau menghilangkan," ujar jaksa penuntut umum dalam tanggapannya terhadap eksepsi Teddy Minahasa di persidangan.
Pada persidangan pekan lalu, pihak Teddy Minahasa menyinggung kewenangan PN Jakarta Barat dalam eksepsinya.
Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyebut bahwa tuduhan menukar sabu dengan tawas merupakan terjadi di Bukittinggi.
| MANGKU LUWES Habisi Komang Dalam 15 Menit di Bangli, Dituntut 20 Tahun, Keluarga Minta Hukuman Mati |
|
|---|
| Didatangi BNN Buleleng Usai Apel, 15 Pegawai Disdikpora Dites Urine |
|
|---|
| NENG GEULIS Kaget Kamar Kos Digerebek di Nusa Penida, Lakukan ini Bareng Teman Wanita |
|
|---|
| KEJARI Badung Musnahkan 1,2 Kg Sabu dan 993 Gram Kokain |
|
|---|
| Dua Wanita Digerebek di Kamar Kost, Diduga Jadi Pengedar Besar Narkoba di Nusa Penida |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.