TEGAS! Hotman Paris Minta Persidangan Irjen Teddy Minahasa Digelar di Bukittinggi

TEGAS! Hotman Paris Minta Persidangan Irjen Teddy Minahasa Digelar di Bukittinggi

Kolase TribunJakarta
Kolase foto Hotman Paris Hutapea (foto kiri) yang kini menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa (foto kanan) dalam kasus peredaran narkoba. Hotman Paris resmi menjadi pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa pada Minggu 23 Oktober 2022 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Hutapea Ungkap Alasan Irjen Teddy Minahasa Minta Dirinya Jadi Kuasa Hukum, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/23/hotman-paris-hutapea-ungkap-alasan-irjen-teddy-minahasa-minta-dirinya-jadi-kuasa-hukum?page=all. Editor: Wahyu Aji 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA -  Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta agar persidangan kliennya digelar di Bukittinggi.

Hal itu disampaikan Hotman Paris dalam persidangan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat hari ini, Senin (6/2/2023).

Dalam persidangan hari ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi pihak terdakwa.

Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Jual Sabu Rp 500 Juta dari Irjen Pol Teddy Minahasa

Termasuk diantaranya mengenai kewenangan PN Jakarta Barat dalam mengadili perkara ini.

Menurut tim JPU, PN Jakarta Barat memiliki kewenangan untuk mengadili Teddy karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di Jakarta Barat.

Di dalam dakwaan tertera bahwa sabu 5 kilogram yang diperintahkan Teddy untuk ditukar, kemudian dijual hingga sampai ke Jakarta Barat.

Sebagaimana tertera di dalam dakwaan, Teddy memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk menjual 5 kilogram sabu tersebut.

Baca juga: KRONOLOGI PENANGKAPAN Buronan Alex Bonpis, Terima Kiriman Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Dody kemudian meminta orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk melakukan jual-beli dengan Linda Pujiastuti alias Anita.

Transaksi pun dilakukan di kediaman Linda di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita dalam dakwaan tidak hanya menguraikan unsur penukaran saja. Namun terdapat unsur-unsur lainnya yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat yaitu tepatnya di Perumahan Taman Kedoya Baru Blok D12 Nomor 29 RT 19 RW 4, Kelurahan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (6/2/2023).

Jaksa penuntut umum menilai, tim penasihat hukum Teddy hanya mendalilkan perbuatan kliennya pada unsur menukar.

Yang mana perbuatan menukar sabu dengan tawas itu terjadi di Bukittinggi, Sumatra Barat.

"Sementara dalam Pasal 114 ayat 2 mengatur berbagai perbuatan yang bersifat alternatif, antara lain: unsur menambahkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, atau menghilangkan," ujar jaksa penuntut umum dalam tanggapannya terhadap eksepsi Teddy Minahasa di persidangan.

Pada persidangan pekan lalu, pihak Teddy Minahasa menyinggung kewenangan PN Jakarta Barat dalam eksepsinya.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyebut bahwa tuduhan menukar sabu dengan tawas merupakan terjadi di Bukittinggi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved