AKBP Dody Prawiranegara Dinilai Bisa Tolak Perintah Irjen Teddy Minahasa, Beda Kasus Ferdy Sambo
AKBP Dody Prawiranegara Dinilai Bisa Tolak Perintah Irjen Teddy Minahasa, Beda Kasus Ferdy Sambo
Sementara itu, narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan yang memiliki bobot 5 kg.
Diketahui dari hasil penyelidikan sebelumnya, Teddy meminta Dody mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.
Iklan untuk Anda: Seperti Ini Gaya Istri-istri Arab Saat Suaminya Tak Ditempat!
Advertisement by
Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.
Baca juga: Linda Pujiastuti Pernah Jadi Mucikari, Panggil Irjen Teddy Minahasa Jenderalku
Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai terangka dalam kasus ini, satu di antaranya Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya di antaranya AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Aipda Achmad Darmawan, Hendra, Aril Firmansyah, Mai Siska, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif dan Muhamad Nasir.
Seluruh tersangka, termasuk Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Pakar Hukum Pidana Nilai Dody Prawiranegara Bisa Saja Tolak Perintah Teddy Minahasa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/AKBP-Dody-Prawiranegara-Dinilai-Bisa-Tolak-Perintah-Irjen-Teddy-Minahasa-Beda-Kasus-Ferdy-Sambo.jpg)